Prof. Hibnu Nugroho Paparkan Syarat Menjadi Justice Collaborator dalam Sidang Kasus Korupsi

AKURAT BANTEN - Hadir sebagai ahli pidana yaitu Prof. Dr. Hibnu Nugroho, dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor) tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkaitan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/03/25).
Diruang sidang tersebut, Hibnu, mengatakan, terdapat tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan.
Suap menyuap dalam tindak pidana korupsi awalnya harus ada permufakatan kesepakatan sebagai delik formil, walaupun tidak terjadi suap menyuap tersebut.
Salah satu penasehat hukum Heru Hanindyo yaitu Basuki. Ia mengajukan pertanyaan kepada Hibnu. Apa saja syarat syarat menjadi Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: Mengejutkan, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Bank BJB
"Menjadi Justice Collaborator harus mendapatkan rekomendasi dari LPSK dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," ujar Ibnu, menjawab pertanyaan Basuki.
LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang berwenang menetapkan status Justice Collaborator (JC). Penetapan status JC dilakukan atas pertimbangan dari majelis hakim.
Basuki kembali mengajukan pertanyaan kepada Ibnu. Apakah yang tidak menerima suap menyuap juga terlibat dalam persoalan ini.
"Kalau tidak ada kesepakatan dan tidak ada hubungan konsesus, tidak bisa dikatakan ikut terlibat dalam persoalan tersebut. Apa pembuktiannya," ujar Ibnu, menjawab pertanyaan dari Basuki.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Sidang Pengadilan
Kemudian, salah satu Penasehat Hukum Heru Hanindyo yang lain yaitu Candra Cahniya, mengajukan pertanyaan kepada Hibnu. Apa yang disebut syarat syarat tangkap tangan dalam dugaan gratifikasi atau suap.
"Tangkap tangan seharusnya ada barang bukti yang ditemukan saat itu. Kalau tidak ditemukan barang bukti saat itu, namanya bukan tangkap tangan," kata Hibnu.
Sidang masih berlanjut, menghadirkan ahli forensik digital (Irwan Hariyanto, ST) dan ahli pidana (Prof. Dr. Agus Surono).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 2TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 3Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 4Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 5Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 613 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 7Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 8Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
- 9Chelsea Bikin MU Makin Merana, Setan Merah Terancam Terjerumus ke Jurang Degradasi!
- 10MU Kembali Hancur! Martinez Kartu Merah, Chelsea Menang 2-0 dan Bikin Carrick Makin Tertekan







