Banten

KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Sidang Pengadilan

Syahganda Nainggolan | 7 Maret 2025, 10:35 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Sidang Pengadilan

AKURAT BANTEN - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tinggal menunggu waktu diadili di meja persidangan usai KPK melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis, 6 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka dengan dua jeratan pasal sekaligus, yakni pasal suap dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Ini Rekam Jejak PT Ella Pratama Perkasa di Proyek Sampah Pemkot Tangsel

Saat itu, Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto juga diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Terkini, juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkap berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke JPU KPK, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Tessa menyebut pelimpahan itu terkait status Hasto sebagai tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK," tutur Tessa kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: PDAM Tangerang Tegas: Tunggakan 3 Bulan, Putus Total! Warga Resah di Bulan Ramadhan

Dalam kesempatan berbeda, Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.

"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi," ungkap Maqdir kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"(Pelimpahan berkas perkara Hasto ke JPU) supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," sambungnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.