Banten

Terseret Kasus Korupsi, Ini Rekam Jejak PT Ella Pratama Perkasa di Proyek Sampah Pemkot Tangsel

A. Zaki Iskandar | 6 Maret 2025, 15:28 WIB
Terseret Kasus Korupsi, Ini Rekam Jejak PT Ella Pratama Perkasa di Proyek Sampah Pemkot Tangsel

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sudah sedari lama bekerjasama dengan PT Ella Pratama Perkasa dalam urusan proyek persampahan. Sejak tahun 2022, hubungan kemitraan itu sudah terjalin dalam kontrak pengadaan.

Diketahui, PT Ella Pratama Perkasa sudah beberapa kali terpilih menjadi rekanan Pemkot Tangsel dalam proyek jasa pengangkutan maupun pengelolaan sampah dalam waktu 3 tahun belakangan.

"Dari tahun 2022, 2023 sudah berjalan," ujar Direktur PT Ella Pratama Perkasa Oting Ruhiyat, dikutip Kamis (06/03/2025).

Baca Juga: PDAM Tangerang Tegas: Tunggakan 3 Bulan, Putus Total! Warga Resah di Bulan Ramadhan

Dari hasil penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Tangsel pada tahun 2022 lalu, PT Ella Pratama Perkasa memenangkan tender proyek pengangkutan sampah ke TPSA Cilowong, Kota Serang dengan nilai kontrak sebesar Rp40 miliar.

Kemudian di tahun 2023, Pemkot Tangsel kembali menggelontorkan sekitar Rp40 miliar untuk belanja jasa pengangkutan sampah ke TPSA Cilowong.

Selanjutnya pada tahun 2024, PT Ella Pratama Perkasa lagi-lagi terpilih menjadi rekanan Pemkot Tangsel. Kali ini, bukan hanya untuk jasa pengangkutan saja, melainkan ada tambahan pekerjaan yakni pengelolaan sampah.

Baca Juga: Banjir Telah Surut di Seluruh Titik Wilayah DKI Jakarta, Selanjutnya Proses Pembersihan

Melalui sistem mini kompetisi E-Katalog, perusahaan tersebut ditunjuk untuk menjalankan proyek senilai Rp75 miliar itu.

Dari sepak terjangnya, jaksa menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut. Penyidik menengarai adanya persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa yang dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan pihak perusahaan rekanan.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus menyidik dugaan korupsi proyek persampahan Pemkot Tangsel di tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Spesial Ramadan 2025! Simak Benefit Peserta dan Rute Perjalanan Mudik Gratis 2025 dari Jasa Marga Group di Sini!

"Saya belum bisa, apakah akan melebar atau kemana. Karena kita masih menunggu hasil dari penyidikannya," ujar Rangga.

"Artinya kita mencari sebabnya, teori kausalitasnya gitu. Kita lagi mencari terus gitu," sambungnya.

Diketahui, kini Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dalam kasus korupsi ini. Selain itu, jaksa juga telah menggeledah Kantor DLH Tangsel dan Kantor PT Ella Pratama Perkasa pada 10 Februari 2025.

Baca Juga: Hadirkan 3 Saksi Verbalisan, Lisa Rahmat Tetap Teguh Tak Pernah Memberi Suap

Penyidik mengangkut sebanyak 5 boks kontainer berisikan dokumen pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Pemkot Tangsel.a

Dari hasil penelusuran Akurat Banten di laman E-Katalog, Pemkot Tangsel menetapkan sejumlah syarat kualifikasi yang di antaranya, penyedia jasa harus memiliki izin berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) KBLI nomor 38110 tentang pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, KBLI nomor 38211 tentang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya.

Namun, dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Ella Pratama yang terlampit di etalase E-Katalog, tak tercantum klasifikasi izin berusaha bernomor 38110 tentang pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya dan KBLI nomor 38211 tentang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya.

Baca Juga: Bersiap! Jasa Marga Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Sediakan 1350 Tiket, Simak Syaratnya Berikut!

Meski demikian, perusahaan tersebut akhirnya menjadi penyedia jasa yang dipilih oleh pejabat pengadaan untuk melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Pemkot Tangsel.

Saat ini, Jaksa masih mencari tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel.

"Tentu masih kita teliti yang jelas sudah ada perbuatan pidananya. Sekarang kita tinggal lagi mencari siapa tersangkanya," ungkap Rangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.