KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi dalam Pengadaan Kapal PT ASDP, Rugikan Negara Hingga Rp893 Miliar

AKURAT BANTEN - Belum reda persoalan kasus korupsi timah dan pertamina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal di PT ASDP Ferry periode 2019-2022.
KPK mengungkapkan bahwa kasus korupsi pengadaan kapal yang dilakukan oleh PT ASDP ini telah merugikan negara hingga Rp893 miliar.
Adapun ketiga tersangka kasus korupsi pengadaan kapal ini diantaranya direktur Utama PT ASDP, Direktur perencanaan dan pengembangan serta Direktur Komersial dan pelayanan.
Baca Juga: Update Terbaru! Harga BBM Shell Melonjak Naik, Pertamina Justru Turun Harga Per 1 Maret 2025
Kasus ini bermula pada 2014, ketika PT JN milik swasta yang menawarkan kapal miliknya kepada PT ASDP.
Namun penawaran tersebut ditolak oleh PT ASDP dengan alasan bahwa kapal sudah berusia tua sehingga PT ASDP memprioritaskan armada yang baru.
Kemudian situasi tersebut berubah sejak 2018, semenjak bergantinya direktur utama PT ASDP yang menyusun dan menerapkan kerjasama usaha dengan PT JN karena PT ASDP belum memiliki aturan internal yang memungkinkan akuisisi kapal.
Baca Juga: Disebut Sebagai Pelakor, Amanda Manopo Geram Balas Komentar Pedas Saat Live Jualan Jilbab
Selama terjalin kerjasama tersebut, PT ASDP diduga merekayasa dalam memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN agar valuasi kapal-kapal PT JN nantinya layak diakuisisi oleh PT ASDP.
KPK mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan kapal sehingga harga kapal yang diakuisisi jauh di atas harga pasar.
Selain itu, para tersangka juga diduga telah menerima gratifikasi dan keuntungan pribadi dari hasil mark up pengadaan kapal.
Baca Juga: Usai Sebut Semua Guru Adalah Koruptor, TikTokers Riezky Kabah Dilaporkan ke Polisi
Hingga saat ini, KPK terus melakukan penelusuran aliran dana dan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang terkait dengan kasus korupsi ini.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 2TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 3Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 4Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 5Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 6Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
- 713 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 8Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 9Chelsea Bikin MU Makin Merana, Setan Merah Terancam Terjerumus ke Jurang Degradasi!
- 10MU Kembali Hancur! Martinez Kartu Merah, Chelsea Menang 2-0 dan Bikin Carrick Makin Tertekan








