Banten

Penyanyi Agnes Monica Dilaporkan Polisi karena Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta!

Saiful Anwar | 21 Juni 2024, 08:51 WIB
Penyanyi Agnes Monica Dilaporkan Polisi karena Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta!

AKURAT BANTEN - Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta pada Rabu (19/6/2024).

Dalam laporan tersebut, Agnez Mo disebut tidak memiliki itikad baik setelah diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias.

"Ini bentuk tindak lanjut dari preskon kami beberapa waktu lalu, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias yang membuat laporan polisi.

Konflik berawal saat penyanyi bernama asli Agnes Monica tersebut membawakan lagu "Bilang Saja" dalam live concert beberapa waktu lalu tanpa seizin Ari Bias.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," tambah Minola Sebayang.

Baca Juga: Penyanyi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Perbuatan Agnez Mo tersebut dinilai sudah memenuhi poin pelanggaran yang diatur dalam UU Hak Cipta. Ditambah dengan tidak adanya itikad baik dari Agnez Mo untuk merespon somasi, Ari Bias memilih menyelesaikan masalah lewat jalur pidana.

"Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," jelas Minola Sebayang.

Atas laporan Ari Bias, Agnez Mo terancam pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga: Keren! Film Ipar Adalah Maut Tembus 1 Juta Penonton dalam Satu Pekan

"Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya. Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar," tutur Minola Sebayang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.