Banten

Gusdurian Tolak Perizinan Wilayah Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya!

Saiful Anwar | 12 Juni 2024, 10:17 WIB
Gusdurian Tolak Perizinan Wilayah Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya!

AKURAT BANTEN - Jaringan Gusdurian ungkap tolak izin tambang untuk ormas keagamaan. Hal ini disampaikan karena perizinan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Peraturan pemerintah untuk memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana perizinan usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan oerseorangan dengan cara lelang," ujar Pokja Keadilan Ekologi Jaringan gusdurian, Inayah Wahid, Rabu (12/6/2024).

Inayah juga menjelaskan pelibatan organisasi keagamaan dalam izin pertambangan memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggara negara, termasuk di dalamnya kebuhakan industri ekstraktif.

Sebagai tambahan, Inayah mengatakan bahwa organisasi keagamaan seharusnya mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik.

Baca Juga: Pj. Gubenur Banten: Target di Bawah 14 Persen Tahun 2024, Canangkan Gerakan Serentak Cegah Stunting di Provinsi Banten

Oleh karena itu, mengenai pemberian izin usaha tembang pada ormas keagamaan, jaringan Gusdurian menyatakan sikap sebagai berikut :

  • Menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
  • Meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan UU.
  • Mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.
  • Meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi serta melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.
  • Mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Tangerang akan Bangun Rombel dan Sekolah Baru

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.