Awas! Bila Tidak Daftarkan Kendaraan Pada Aplikasi Bayar Tol Tanpa Sentuh, Maka Akan Didenda administratif Bertingkat

AKURAT BANTEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang pembayaran tol nontunai tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) pada 20 Mei 2024.
Dengan demikian sesuai aturan tersebut maka pengguna jalan tol diimbau segera mendaftar kendaraannya melalui aplikasi.
"Pengguna wajib mendaftarkan kendaraan bermotornya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai tanpa sentuh nirhenti yang disetujui menteri" demikian bunyi Pasal 105 PP tersebut, seperti dikutip Minggu (26/5/2024).
Baca Juga: Bus Rombongan Study Tour Siswa SD Tabrak Truk di OKI, Sopir Melarikan Diri!
Adapun alasan diterapkannya sistem MLFF ini adalah untuk:
1. mengurangi penumpukan mobil di gerbang pembayaran
2. menurunkan waktu tempuh
3. meningkatkan daya saing jaringan jalan
4. memungkinkan penerapan konsep harga adil, yaitu tarif berdasarkan jarak tempuh pengguna jalan.
Selanjutnya apabila pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraannya setelah sistem MLFF diterapkan dan pengguna jalan tol tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administratif bertingkat. Seperti:
1. Denda administratif tingkat I sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak membayar tol dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran.
2. Denda administratif tingkat II sebesar tiga kali tarif tol dalam jangka waktu 10x24 jam.
3. Denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif dalam jangka waktu dari 10x24 jam sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Baca Juga: Catat! Ini Sederet Manfaat Minum Air Lemon di Pagi Hari, Dapat Meningkatkan Kesehatan Jantung
Sistim MLFF bekerja otomatis
Adapun sistim pembayaran transaksi tol melalui aplikasi ini:
1. Camera automatic number plate recognition (ANPR) akan membaca pelat nomor kendaraan anda saat memasuki gerbang tol, secara otomatis teknologi global positioning satellite (GPS) akan terhubung ke ponsel pengguna melalui aplikasi Cantas.
2. Apabila saldo uang elektronik di aplikasi mencukupi dan pelat nomor kendaraan sudah terdaftar, maka palang/barrier akan terbuka. Jika kendaraan tidak terdaftar atau saldo tidak mencukupi, palang tidak akan terbuka.
Baca Juga: JB Mantan Bupati Dua Priode Dampingi PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan Melepas Calon Haji Kloter 29
Untuk diketahui bahwa sistem MLFF secara bertahap akan mulai diterapkan di tol sekitar DKI Jakarta dan Jawa Barat, selanjutnya akan diperluas ke ruas tol lainnya di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 8Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 9Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 10Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo








