Anggota Komisi lV DPRD Banten Soroti Kejadian Bau Gas Kimia PT CAP, Gombong : Dampaknya Dari Gas Itu Akan Meracuni Warga

AKURAT BANTEN - PT Chandra Asri Pacific yang telah melakukan pembuangan gas ke cerobong atau flaring dengan cara dibakar membuat banyak masyarakat terdampak mengalami mual dan pusing. Kamis (25/1/24)
Akibatnya hal tersebut ditanggapi oleh berbagai pihak baik aktivis lingkungan dan dari Parlemen.
Gombong R Sumedi Anggota Komisi lV DPRD Provinsi Banten tanggapi kejadian bau gas kimia yang terjadi di PT Chandra Asri Pacifik beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sisa hasil produksi pada perusahaan kimia memang harus dibakar, akan tetapi ada proses yang harus dipastikan sebelum melakukan hal tersebut.
Sebab, kejadian yang dikhawatirkan adalah ketika terjadi proses gagalnya pembakaran akibat api yang tidak stabil yang membuat gas tersebut menjadi racun jika terhirup.
"Kalau tidak terbakar memang dampaknya dari gas itu akan meracuni warga," katanya.
Mendengar informasi yang terjadi kepada masyarakat beberapa waktu lalu akibat menghirup udara yang berbau kimia.
Gembong menduga hal tersebut karena adanya kegagalan saat mebakar atau flaring sisa produksi di PT Chandra Asri Pacifik.
"Mungkin gas nya bocor tidak melalui flairing. Mungkin ada pipa yang bocor hingga menyebar ke warga, atau itu bisa jadi gagal bakar," cetusnya.
Seharusnya kata Gembong, untuk meminimalisir kejadian pihak perusahaan memberitahukan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melakukan flaring, hal itu dimaksudkan agar masyarakat bersiap ketika terjadi gagal pembakaran.
"Harusnya begitu (Memberitahukan warga) jadi prosedur nya ketika nanti ada apa-apa tidak kaget, minimal masyarakat bersiap-siap," cetusnya.
Oleh karena itu, ia menyayangkan aksi perusahaan kimia terbesar yang tidak meminimalisir reaiko sehingga banyak masyarakat yang mengalami dampak buruk dari hal tersebut.
"Bisa saja itu dikatakan lalai, namanya di pabrik, kejadian itu tidak diduga, meskipun proses kebocoran itu enggak ujug-ujug, tapi kan ada pemeriksaan terlebih dahulu sebelum berproses, harusnya begitu," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









