Banten

Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas! UGM Ungkap Bukti yang Telah Diserahkan ke Pengadilan

Aullia Rachma Puteri | 7 November 2026, 11:38 WIB
Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas! UGM Ungkap Bukti yang Telah Diserahkan ke Pengadilan
peran ugm untuk ijazah jokowi

AKURAT BANTEN – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan sikapnya terkait proses persidangan yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kampus ternama di Yogyakarta tersebut menegaskan telah memberikan dukungan sesuai kapasitasnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan bahwa pihak universitas menghormati seluruh tahapan peradilan.

Ia menjelaskan, UGM telah menjalankan perannya dengan menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Jokowi Pamer Ijazah di Sidang Roy Suryo, UGM Akhirnya Beri Respons! Apa Kata Kampus?

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.

Menurut Andi, untuk sementara UGM belum memiliki keterangan baru yang perlu disampaikan kepada masyarakat.

Namun, apabila terdapat informasi atau perkembangan penting, pihak universitas akan mengomunikasikannya kepada publik.

Sikap UGM ini menjadi perhatian karena nama universitas tersebut turut menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai dokumen kelulusan Jokowi, khususnya ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan.

Baca Juga: Pukat UGM Tolak Mentah-mentah Usul Luhut ke Prabowo: Kerugian Negara Dihapus, Koruptor Makin Merajalela!

Dalam keterangannya, Andi menekankan bahwa UGM telah memberikan kontribusi sesuai kebutuhan proses hukum.

Salah satunya melalui penyerahan bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan.

Meski demikian, ia tidak menguraikan secara terperinci jenis maupun isi dokumen yang telah disampaikan kepada pengadilan.

UGM juga belum mengumumkan rencana untuk mengambil langkah tambahan di luar dukungan yang sudah diberikan.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas, UGM Siapkan Langkah Hukum Jika Ada Pemalsuan Dokumen

Pihak universitas memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh terhadap perkara yang tengah berjalan.

Menurut sikap yang disampaikan, proses hukum harus tetap dihormati dan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti serta keterangan.

UGM juga mengapresiasi perhatian masyarakat dan media yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Namun, kampus menegaskan akan menyampaikan informasi tambahan apabila memang terdapat perkembangan yang perlu diketahui secara luas.

Baca Juga: Bukan Dua Orang! UGM Bongkar Perbedaan Nama Ahmad Sumitro dan Soemitro, Ternyata Pembimbing Skripsi Jokowi

Sebelumnya, Jokowi hadir dalam persidangan sebagai saksi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berhubungan dengan polemik ijazahnya.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan yang dimilikinya.

Dokumen itu mencakup ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga perguruan tinggi.

Perhatian khusus tertuju pada ijazah sarjana yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM.

Baca Juga: Bukan Cuma UGM, Rekan Seangkatan Jokowi Ikut Buka Suara soal Tudingan Ijazah Palsu!

Jokowi tidak hanya memperlihatkan dokumen tersebut, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikannya.

Ia menyebut telah menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan mendapatkan nilai A.

Setelah menyelesaikan tahapan akademik, Jokowi mengikuti wisuda pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.

Jokowi juga memastikan bahwa foto pria berkacamata dengan kumis tipis yang tertera dalam ijazah tersebut adalah dirinya.

Baca Juga: Bukan Cuma UGM, Rekan Seangkatan Jokowi Ikut Buka Suara soal Tudingan Ijazah Palsu!

Keterangan UGM mengenai keterlibatannya menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Meski kampus menyatakan telah memberikan bukti yang dibutuhkan, proses pembuktian tetap harus mengikuti mekanisme persidangan.

Pernyataan UGM juga tidak secara otomatis mengakhiri perbedaan pandangan di antara pihak-pihak yang terlibat.

Berbagai keterangan dan bukti masih perlu diuji serta dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Dibongkar Habis! Misi Berani Bonjowi Buru Dokumen Asli hingga Skripsi Jokowi di UGM, Titik Balik atau Akhir Polemik?

Karena itu, kelanjutan persidangan menjadi hal penting untuk melihat bagaimana pengadilan menilai seluruh materi yang diajukan.

Publik kini menunggu proses hukum tersebut berjalan hingga tuntas agar persoalan yang telah lama menjadi perdebatan dapat memperoleh kejelasan melalui keputusan pengadilan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.