Pukat UGM Tolak Mentah-mentah Usul Luhut ke Prabowo: Kerugian Negara Dihapus, Koruptor Makin Merajalela!

AKURAT BANTEN– Gelombang penolakan keras menghantam usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang memicu kontroversi nasional.
Usulan Luhut untuk membatasi definisi tindak pidana korupsi hanya pada aksi penyuapan—sekaligus menghapus unsur kerugian keuangan negara—dinilai sebagai sinyal bahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menolak mentah-mentah gagasan tersebut.
Jika diakomodasi dalam kebijakan hukum nasional, aturan baru ini diprediksi bakal melumpuhkan pilar penegakan hukum dan memberikan karpet merah bagi para penilap uang rakyat.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa penghapusan pasal kerugian keuangan negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru, akan membuat sekian banyak kejahatan anggaran lepas dari jerat pidana.
Kalau usulannya seperti itu, menurut kami sangat berbahaya. Mengapa demikian? Kalau pasal kerugian keuangan negara itu dihapus, maka ada sekian banyak tindak pidana korupsi yang tidak dapat dijerat. Usulan yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan itu adalah usulan yang sangat layak untuk ditolak! — Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM
Baca Juga: Prabowo Akhirnya Buka Kartu! Said Didu Cium Perombakan Besar Kabinet Sebelum Akhir Oktober
Modus 'Mark Up' dan Persekongkolan Bakal Lolos dari Hukum
Zaenur membeberkan celah hukum raksasa yang berisiko terbuka lebar. Selama ini, modus kejahatan di lingkungan pemerintahan tidak hanya terbatas pada transaksi suap-menyuap, melainkan juga penggelembung harga (mark up), rekayasa proyek, hingga kolusi dalam pengadaan barang dan jasa.
Jika unsur kerugian negara dikesampingkan, instrumen hukum yang ada seperti pasal suap, gratifikasi, maupun benturan kepentingan tidak akan mempan untuk menyeret para pelakunya ke penjara.
"Misalnya ada mark up dalam pengadaan barang dan jasa, ada rekayasa, ada persekongkolan, ada bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan jabatan yang merugikan keuangan negara, itu tidak akan bisa dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi," terang Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Kondisi ini dikhawatirkan membuat para pejabat yang menyalahgunakan wewenang merasa kebal hukum selama tidak ditemukan bukti transaksi suap secara langsung.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka
Akar Keresahan: Bedakan Maladministrasi dan 'Mens Rea'
Meski memberikan perlawanan keras terhadap usulan Luhut, Pukat UGM tidak menampik adanya persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum saat ini.
Penjeratan hukum terhadap kesalahan administrasi murni di lapangan sering kali dinilai terlalu dipaksakan oleh aparat.
Namun, Zaenur menegaskan bahwa solusinya bukanlah dengan merusak atau menghapus pasal kerugian negara, melainkan perbaikan pada profesionalisme aparat penegak hukum itu sendiri.
Kesalahan prosedur atau salah kalkulasi merupakan ranah maladministrasi yang penyelesaiannya harus dipisahkan secara tegas dari hukum pidana.
Kalau hanya ada salah prosedur, ada ketidakcermatan, ada salah kalkulasi, itu bukan merupakan satu tindak pidana. Murni wilayah maladministrasi. Untuk dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi, selain terpenuhi unsur delik, harus ada mens rea—harus ada niat jahat. — Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM
Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum wajib membuktikan keberadaan mens rea (niat jahat) sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan asal mengkriminalisasi keputusan bisnis atau kebijakan publik.
Korupsi Diprediksi Merebak, Rakyat yang Menanggung Akibat
Pukat UGM memperingatkan konsekuensi jangka panjang jika draf perubahan UU Tipikor tersebut benar-benar diajukan Presiden kepada DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang.
Ledakan kasus penyalahgunakan wewenang diprediksi bakal terjadi di berbagai instansi.
"Dampaknya kalau usulan itu diterima oleh Presiden, kemudian diajukan kepada DPR perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menghapus pasal kerugian keuangan negara, maka korupsi akan semakin merebak," ungkap Zaenur.
Ketika itu tidak dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi, justru di situlah kerugian akan semakin besar. Kerugian yang dialami oleh rakyat, kerugian yang akan dialami oleh negara. — Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM
Di tengah ambisi pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menutup kebocoran anggaran negara, publik kini menanti sikap resmi Istana: apakah akan mengakomodasi usulan kontroversial ini, atau memihak pada dorongan akademisi untuk menyelamatkan uang rakyat dari ancaman koruptor.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 3Buntut 7,5 Ribu Hektare Lahan Hangus: Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Seret Nama Haji Isam hingga Taipan Sawit, Ini Kronologinya!
- 4Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6PDIP Tegas Tolak Usulan Luhut soal Korupsi! Hasto Singgung Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ada Apa?
- 7Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap
- 8PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 9Tak Punya Striker Super? Declan Rice Beri Jawaban Menohok usai Arsenal Tahan Bayern 2-2
- 10Belajar dari Saka dan Gordon, Rio Ngumoha Punya Resep Jadi Winger Mematikan di Liverpool








