Banten

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

Aullia Rachma Puteri | 7 Oktober 2026, 21:54 WIB
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya
PENCOPOTAN FOTO GIBRAN SEBAGAI WAPRES

AKURAT BANTEN – Sikap politik ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Rojab memilih menurunkan foto Wakil Presiden Gibran dari ruang kerjanya pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Rojab yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan menyebut keputusan tersebut sebagai sikap politik pribadi.

Ia mengambil langkah itu setelah mencermati fakta persidangan MK yang membahas dokumen pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Putusan MK soal Gibran Berujung Desakan ke KPU, Relawan Prabowo Soroti Proses Verifikasi Dokumen

Menurut Rojab, putusan dan proses persidangan MK menimbulkan pertanyaan mengenai bukti dokumen pendidikan yang dapat menunjukkan kesetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Atas dasar pandangannya tersebut, ia mengaku merasa keberatan untuk tetap memajang foto Gibran di ruang kerjanya.

Rojab menyatakan penurunan foto itu bukan bentuk kerusakan terhadap atribut resmi.

Bingkai foto Gibran tidak dibuang, melainkan dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran

Ia menyebut foto tersebut masih dapat dipasang kembali apabila nantinya terdapat kepastian hukum lain mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Langkah tersebut juga tidak berlaku terhadap foto Presiden Prabowo Subianto yang berada di ruangan yang sama.

Foto Prabowo tetap dipasang berdampingan dengan lambang Garuda Pancasila.

Rojab menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya hanya berkaitan dengan foto Gibran dan berlaku di ruang kerjanya sendiri.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan atas instruksi partai ataupun Fraksi PDI Perjuangan.

Rojab menyebut tindakan itu merupakan sikap pribadinya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi dalam merespons perkembangan perkara di MK.

Sikap tersebut muncul sehari setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Namun, putusan tersebut tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Karena itu, penurunan foto yang dilakukan Rojab merupakan respons politik pribadi terhadap isi persidangan dan tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?

Rojab juga menyadari bahwa persoalan mengenai kemungkinan pemberhentian atau impeachment bukan berada dalam kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi.

Menurut dia, persoalan tersebut merupakan ranah lembaga di tingkat pusat sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Ia berharap langkah yang dilakukannya dapat menjadi pesan moral di tengah perdebatan mengenai putusan MK.

Meski demikian, Rojab tidak menyebut bahwa penurunan foto tersebut merupakan keputusan kelembagaan DPRD Kota Sukabumi.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah putusan MK mengenai perkara pendidikan Gibran dibacakan.

Sikap seorang pimpinan DPRD di daerah itu memperlihatkan bahwa pertimbangan dan fakta persidangan perkara tersebut memunculkan beragam respons politik di masyarakat.

Untuk saat ini, Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

Sementara itu, foto yang sebelumnya berada di ruang kerja Rojab diturunkan untuk sementara dan dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok

Keputusan tersebut sepenuhnya disebut sebagai sikap politik pribadi Rojab dalam menyikapi perkembangan perkara di MK.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.