Putusan MK soal Gibran Berujung Desakan ke KPU, Relawan Prabowo Soroti Proses Verifikasi Dokumen

AKURAT BANTEN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan.
Kali ini, sorotan diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang menetapkan pasangan calon pada Pemilu 2024.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diputus MK pada 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi KPU terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Perkara itu diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan MK memuat temuan yang menjadi perhatian.
Mahkamah menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Refly Harun Prediksi Gibran Mundur 1-2 Hari Usai Putusan MK, Pemakzulan Kini Disinggung
Namun, temuan tersebut tidak berarti MK membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Salah satu alasannya berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan konteks perkara yang diajukan setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Di tengah putusan tersebut, kelompok relawan pendukung Prabowo Subianto meminta KPU memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran.
Desakan itu muncul sebagai respons terhadap bagian pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan, bukan sebagai konsekuensi yang tercantum dalam amar putusan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana dokumen yang digunakan ketika proses pencalonan berlangsung diperiksa oleh KPU.
Penjelasan mengenai prosedur, dasar administratif, serta dokumen pendukung menjadi penting agar publik dapat memahami tahapan verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan, KPU sebelumnya berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu.
Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran
Menurut KPU, sengketa proses merupakan ranah yang berada dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan MK memiliki kewenangan untuk menangani perselisihan hasil Pemilu.
Keterangan KPU tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai kewenangan lembaga dalam memeriksa persoalan syarat pencalonan.
Pada akhirnya, MK menerima eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon dan tidak menerima permohonan dalam perkara tersebut.
Dalam proses persidangan, persoalan dokumen pendidikan juga dibahas melalui keterangan sejumlah pihak.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman sebelum putusan dibacakan.
KPU juga menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam persidangan.
Ia memberikan keterangan terkait proses pencalonan dan dokumen persyaratan Gibran.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Keterangan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan dalam perkara.
Dengan putusan tersebut, status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah.
Namun, perdebatan mengenai proses administrasi dan verifikasi dokumen pencalonannya kembali menjadi perhatian publik.
Desakan relawan agar KPU memberikan pertanggungjawaban harus dipahami sebagai sikap politik kelompok tersebut setelah putusan MK.
Baca Juga: Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
Sementara itu, secara hukum, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diputus dengan amar permohonan tidak dapat diterima.
Ke depan, penjelasan KPU mengenai mekanisme verifikasi dapat menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana persyaratan calon wakil presiden diperiksa sebelum pasangan calon ditetapkan.
Dengan demikian, perdebatan dapat ditempatkan pada konteks administrasi pemilu dan kewenangan masing-masing lembaga.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 5Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Bikin Geger, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB dan UI
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya
- 10Putusan MK soal Gibran Berujung Desakan ke KPU, Relawan Prabowo Soroti Proses Verifikasi Dokumen








