Sidang Praperadilan Roy Suryo Mendadak Ditunda, Ada Kendala dari Pihak Termohon

AKURAT BANTEN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kebijakan pencekalan dirinya ke luar negeri.
Penundaan dilakukan setelah pihak termohon belum dapat mengikuti agenda persidangan sesuai jadwal.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang agar seluruh tahapan administrasi dan pemanggilan para pihak dapat dipenuhi terlebih dahulu.
Dengan demikian, proses pemeriksaan pokok perkara baru akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Baca Juga: Roy Suryo Pasang Badan untuk Dokter Tifa, Dorong Praperadilan atas Penghentian Penuntutan
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo sebagai bentuk keberatan atas tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikenakan kepadanya.
Selain mempersoalkan pencekalan, ia juga meminta pengadilan menguji legalitas sejumlah tindakan dalam proses penyidikan yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya.
Usai sidang, Roy Suryo menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Menurutnya, mekanisme praperadilan menjadi sarana untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Kortas Tipikor Polri, Penyidik Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan
Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan kali ini merupakan praperadilan keempat yang dia ajukan.
Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukumnya berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum atas kebijakan yang dipersoalkan.
Sementara itu, pihak termohon dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan untuk memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.
Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi perkara.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat
Kasus ini masih berkaitan dengan rangkaian proses hukum yang muncul setelah polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak memilih menempuh jalur hukum untuk menyampaikan keberatan maupun membela kepentingannya sesuai mekanisme yang tersedia.
Hingga kini belum ada putusan mengenai pokok permohonan Roy Suryo karena persidangan masih berada pada tahap awal.
Hasil praperadilan nantinya akan menjadi dasar apakah tindakan yang dipersoalkan telah memenuhi ketentuan hukum acara atau tidak.
Baca Juga: Dokter Tifa Tak Terima Jadi Tersangka, Siap Gugat Polisi Lewat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Publik pun masih menantikan perkembangan sidang berikutnya yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap permohonan yang diajukan Roy Suryo serta proses hukum yang tengah berlangsung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







