Dokter Tifa Tak Terima Jadi Tersangka, Siap Gugat Polisi Lewat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

AKURAT BANTEN – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersebut.
Langkah praperadilan ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur.
Melalui mekanisme tersebut, pihak dr Tifa ingin memastikan apakah penetapan tersangka terhadap dirinya telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum dr Tifa menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penetapan tersangka yang perlu diuji di pengadilan.
Oleh karena itu, praperadilan dianggap sebagai langkah yang sah untuk mengoreksi jika terdapat dugaan kesalahan prosedur dalam penyidikan.
Kasus yang menyeret dr Tifa sendiri berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Perkara ini juga melibatkan pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan telah memasuki tahap lanjutan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga penetapan status tersangka terhadap beberapa pihak yang dianggap terlibat.
Namun, pihak dr Tifa menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Ia merasa tidak ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap tidak tepat.
Baca Juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Protes
Situasi ini membuat dr Tifa mengambil langkah hukum lanjutan melalui praperadilan, yang nantinya akan menjadi ruang untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Proses penyidikan tetap berjalan dengan tahapan yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengajuan praperadilan oleh dr Tifa diperkirakan akan menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan kasus ini, karena akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap dirinya dapat dipertahankan atau harus dibatalkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Protes
Hingga kini, publik masih menantikan kelanjutan proses hukum tersebut seiring dengan berkembangnya dinamika kasus yang melibatkan sejumlah tokoh publik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






