Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Protes

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, dua nama yang selama ini vokal dalam polemik tersebut, yakni Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Kabar penangkapan dr Tifa pertama kali dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Menurutnya, kliennya diamankan aparat kepolisian dari apartemennya pada pagi hari sekitar pukul 06.47 WIB.
Aziz menjelaskan, sesaat setelah diamankan, dr Tifa sempat memberikan informasi bahwa dirinya berada di salah satu ruangan di Gedung Polda Metro Jaya.
Pada saat itu, ia disebut masih mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring menggunakan laptop.
Tak lama kemudian, tim kuasa hukum berupaya menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut. Dari komunikasi yang dilakukan sekitar pukul 07.23 WIB, penyidik disebut membenarkan bahwa tindakan terhadap dr Tifa merupakan proses penangkapan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku hingga saat ini belum memperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan penangkapan yang dilakukan penyidik. Mereka menilai dr Tifa selama ini bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.
Sementara itu, kabar serupa juga menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tindakan penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa informasi penangkapan diterima dari istri Roy.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik, Meski Pasokan Batu Bara PLN Masih Bermasalah
“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ahmad, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ahmad, apabila penyidik membutuhkan kehadiran Roy untuk kepentingan proses hukum lanjutan, seharusnya cukup dilakukan melalui surat panggilan resmi tanpa perlu melakukan tindakan paksa berupa penangkapan.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
Baca Juga: Deepfake AI Makin Canggih, Wamen Nezar: Penipuan Digital Kini Sulit Dibedakan dari Aslinya
Pihak kuasa hukum bahkan menilai langkah tersebut berlebihan dan memunculkan dugaan adanya intervensi kepentingan tertentu dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka menyoroti perubahan pendekatan yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme pemanggilan menjadi tindakan penangkapan.
Sebagai respons atas perkembangan kasus tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajak sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis untuk hadir di Polda Metro Jaya guna memberikan dukungan serta menyiapkan kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan apabila diperlukan.
Baca Juga: Inggris Taklukkan Kroasia 4-2, Thomas Tuchel Puji Mentalitas The Three Lions
Awal Mula Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Seperti yang telah lama diketahui, perkara ini berawal dari berbagai tudingan yang menyebut ijazah Sarjana (S1) milik Joko Widodo tidak sah. Isu tersebut berkembang luas di media sosial dan memunculkan berbagai klaim, mulai dari dugaan ijazah palsu, skripsi palsu hingga lembar pengesahan yang dipersoalkan.
Namun, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah Fakultas Kehutanan. Berbagai dokumen akademik yang berkaitan dengan status kelulusannya juga diakui dan tercatat secara resmi oleh pihak kampus.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan langkah investigasi secara menyeluruh. Sebanyak 130 saksi telah dimintai keterangan, sementara 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen berhasil dikumpulkan untuk mendukung penyelidikan.
Selain itu, sebanyak 25 ahli dari berbagai disiplin ilmu turut dilibatkan guna memberikan pendapat profesional terkait perkara tersebut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen ijazah di laboratorium forensik Polri. Berbagai aspek dokumen diuji, mulai dari jenis kertas, tinta, stempel, embos hingga tanda tangan yang tercantum di dalamnya.
Upaya pengujian tambahan sempat diajukan ke sejumlah lembaga lain. Namun beberapa institusi, termasuk BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia, menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun fasilitas untuk melakukan uji forensik dokumen ijazah tersebut.
Baca Juga: Viral Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen Kemenag Ungkap Bagian yang Hilang dari Narasi
Delapan Orang Pernah Berstatus Tersangka
Dari hasil penyidikan yang berlangsung, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan kelompok kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifauziah Tyassuma.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut. Ketiganya memperoleh penghentian proses hukum setelah mengajukan mekanisme restorative justice dan menyampaikan permintaan maaf kepada Joko Widodo.
Baca Juga: BEM Bersatu Diterpa Kontroversi, Sejumlah Kampus Bantah Keterlibatan dan Sebut Ada Nama Fiktif
Kini, perhatian publik kembali tertuju pada perkembangan terbaru setelah muncul kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Langkah penyidik tersebut diperkirakan akan menjadi babak penting dalam perjalanan panjang polemik dugaan ijazah Jokowi yang telah menyita perhatian masyarakat selama berbulan-bulan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






