Roy Suryo Pasang Badan untuk Dokter Tifa, Dorong Praperadilan atas Penghentian Penuntutan

AKURAT BANTEN – Roy Suryo menyatakan dukungannya terhadap rencana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan praperadilan menyusul keputusan penghentian penuntutan dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Roy, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji apakah keputusan yang diambil aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ia menilai langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum dapat diuji secara terbuka di hadapan hakim.
Roy mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk meminta pengadilan memeriksa legalitas tindakan penyidik maupun penuntut umum apabila terdapat keberatan terhadap proses yang dijalankan.
Baca Juga: Setelah Melihat Ijazah Jokowi, Roy Suryo Disebut Tak Lagi Yakin 100 Persen, Ini Alasannya
Karena itu, ia memandang rencana yang diambil Dokter Tifa sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum.
Ia juga berharap proses praperadilan nantinya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar penghentian penuntutan.
Menurutnya, putusan hakim akan menjadi rujukan penting dalam memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Dalam keterangannya, Roy menegaskan dirinya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Dokter Tifa.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Sudah Melihat Dokumen Asli Begini Penjelasannya
Ia menilai setiap perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui perdebatan di ruang publik.
Roy juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses peradilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji setiap dalil, alat bukti, maupun argumentasi hukum dari para pihak.
Dengan demikian, hasil akhirnya akan didasarkan pada pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Rencana praperadilan tersebut muncul setelah adanya keputusan penghentian penuntutan dalam perkara yang melibatkan Dokter Tifa.
Baca Juga: Skakmat! Hakim Ketok Palu: Penangkapan Dan Penahanan Roy Suryo Resmi Dinyatakan Cacat Hukum!
Melalui permohonan yang akan diajukan, pengadilan diminta menilai apakah keputusan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan tertentu yang dilakukan penyidik maupun penuntut umum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkembangan ini kembali menambah dinamika polemik hukum yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Baca Juga: Bukan Jokowi, Ini Pihak yang Sebenarnya Berhadapan dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan
Sejumlah pihak memilih menggunakan berbagai jalur hukum yang tersedia, mulai dari praperadilan hingga proses persidangan pokok perkara.
Roy mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menyimpulkan hasil perkara.
Ia menilai keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pengadilan yang akan mempertimbangkan seluruh fakta serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
Dengan adanya rencana praperadilan tersebut, perhatian publik diperkirakan kembali tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.
Putusan hakim nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat.
Tag SEO:
kasus ijazah Jokowi
berita hukum Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






