Febrie Adriansyah Gugat Kortas Tipikor Polri, Penyidik Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan

AKURAT BANTEN – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Institusi tersebut menegaskan seluruh proses yang dilakukan penyidik telah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.
Kortas Tipikor menilai langkah yang diambil Febrie Adriansyah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Heboh Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Palsu? Pemerintah Bongkar Fakta Sebenarnya
Penyidik memastikan akan menghadiri seluruh rangkaian persidangan sebagai pihak termohon.
Dalam sidang nanti, tim hukum Polri akan memaparkan dasar hukum dan argumentasi yang menjadi landasan setiap tindakan yang dilakukan selama proses penanganan laporan.
Menurut Kortas Tipikor, setiap laporan dugaan tindak pidana yang diterima akan diproses berdasarkan prosedur yang sama tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, kecukupan bukti awal, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Heboh 74 Kg Emas dan Rp47,6 Miliar di Rumah Febrie, Kejagung Akhirnya Buka Fakta Sebenarnya
Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa tahap penyelidikan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penetapan kesalahan seseorang.
Proses itu bertujuan mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Karena itu, Kortas Tipikor mengajak masyarakat menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung.
Penilaian terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik nantinya menjadi kewenangan hakim dalam sidang praperadilan.
Di sisi lain, Polri memastikan gugatan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Kortas Tipikor menyatakan tetap fokus menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk.
Institusi itu juga menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Seluruh langkah penyidik disebut dilakukan sesuai prosedur agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Terungkap Polisi Selidiki Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Olah TKP Jadi Fokus Awal
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kortas Tipikor menegaskan bahwa seluruh proses akan diserahkan kepada mekanisme peradilan yang berlaku.
Melalui sidang praperadilan, hakim nantinya akan menilai argumentasi dari pemohon maupun termohon sebelum mengambil keputusan.
Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terkait prosedur penanganan perkara sekaligus memperkuat prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







