Kasus Febrie Adriansyah Belum Tuntas, Kejagung Diminta Bongkar Aktor Utama di Balik Dugaan Korupsi

AKURAT BANTEN – Penanganan perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai belum cukup apabila hanya berfokus pada satu tersangka.
Sejumlah pengamat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
Dorongan itu disampaikan Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menilai, pengungkapan perkara korupsi tidak seharusnya berhenti pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penelusuran terhadap aliran dana, hubungan antarpihak, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh.
Selain itu, Gian juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, Kejagung perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai ruang lingkup perkara yang sedang ditangani, termasuk keterkaitan kasus tersebut dengan jabatan yang pernah diemban Febrie Adriansyah.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan informasi yang jelas, publik dapat memahami arah penyidikan sekaligus mengawasi proses hukum agar berjalan profesional dan sesuai aturan.
Dalam perkembangan kasus, Kejagung telah membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini masih terus berlangsung.
Di sisi lain, Febrie membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia mengaku tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dan menilai proses hukum yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sejumlah kalangan berharap penyidik mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada satu nama saja.
Apabila penyidikan berhasil menelusuri dugaan TPPU maupun keterlibatan aktor lain, perkara ini dinilai dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Langkah Berani Hotman Paris: Resmi! Membela Febrie Adriansyah di Tengah Pusaran Isu Korupsi Besar
Publik pun menantikan perkembangan penyidikan berikutnya untuk melihat sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengusut perkara tersebut secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa










