Permintaan Maaf Febrie Adriansyah ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

AKURAT BANTEN - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh jajaran Korps Adhyaksa setelah dirinya terseret kasus hukum yang kini tengah diproses.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026), Febrie mengaku menyesalkan situasi yang menimpa dirinya dan berharap persoalan tersebut tidak mencoreng institusi Kejaksaan.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung, serta rekan-rekan kejaksaan," ujar Febrie.
Di sisi lain, ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Febrie mengaku siap mempertanggungjawabkan setiap tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan bertekad membuktikan fakta sebenarnya melalui persidangan.
Menurut Febrie, penetapan dirinya sebagai tersangka hingga berujung penahanan merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan.
Mantan Jampidsus itu juga berpendapat bahwa perkara yang menjeratnya seharusnya terlebih dahulu melalui pembahasan atau ekspos perkara secara lebih komprehensif sebelum diambil keputusan hukum.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tak Kenakan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah Saat Ditahan di Rutan KPK
"Namun karena itu sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Saya merasa ini memang bentuk kriminalisasi," tegasnya.
Ia memastikan akan memanfaatkan proses persidangan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang diyakininya dapat menjelaskan duduk perkara secara utuh.
"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," lanjutnya.
Terkait penemuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram di kediamannya, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan rinci.
Ia justru meminta agar penyidik menjelaskan kepemilikan maupun tujuan keberadaan logam mulia tersebut.
"Silakan penyidik yang menjelaskan itu milik siapa, digunakan untuk apa, dan berkaitan dengan kegiatan apa," katanya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pasang Syarat di Al Nassr, Bruno Fernandes Jadi Target Utama Rekrutan Baru
Febrie juga menekankan pentingnya proses hukum yang berlangsung secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan anggapan adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Usai pemeriksaan, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Meski demikian, Febrie tetap berpendapat bahwa bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat untuk mendukung penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Baca Juga: Tawaran Selangit Ditolak Mentah-Mentah! Bayern Muenchen Pagar Rapat Sang Raja Assist Baru
Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Pernyataan permintaan maaf yang disampaikan Febrie, disertai klaim bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi, diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan selama proses persidangan berlangsung, bersamaan dengan upaya aparat penegak hukum mengungkap fakta secara menyeluruh. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 3Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 4Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 7Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 8Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 9Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 10Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil









