Banten

Kementrian Haji dan Umrah Resmi Disahkan, Dedi Mulyadi Justru Singgung Tempat Ini, Apa Hubungannya?

Andi Syafriadi | 26 Agustus 2025, 17:08 WIB
Kementrian Haji dan Umrah Resmi Disahkan, Dedi Mulyadi Justru Singgung Tempat Ini, Apa Hubungannya?

AKURAT BANTEN – Pemerintah resmi mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal dan menyeluruh bagi para calon jemaah haji dan umrah di Indonesia.

Baca Juga: SAH! UU Haji dan Umrah Resmi Direvisi, DPR Setujui Perubahan Besar dalam Pengelolaan Ibadah

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/8/2025).

Menurut Dedi, perubahan ini merupakan momentum penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan ibadah haji yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Harapannya, pengelolaan haji dan umrah bisa efektif dan kemudian terbebas dari tindakan-tindakan yang merugikan calon jemaah haji,” ujar Dedi.

Ia menekankan bahwa kehadiran kementerian baru ini harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul, mulai dari transparansi biaya, layanan transportasi, hingga fasilitas akomodasi bagi para jemaah.

Selain membahas pengelolaan, Dedi juga menyampaikan harapan lain terkait Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka.

Menurutnya, bandara tersebut memiliki potensi besar untuk menjadi pintu keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dan umrah, terutama bagi wilayah Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah.

"Harapannya Kertajati bisa dijadikan bandara haji dan umroh untuk wilayah Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah," kata Dedi.

Ia menilai, pemanfaatan BIJB Kertajati sebagai bandara khusus haji dan umrah akan memberikan kemudahan akses bagi jemaah, mengurangi kepadatan di Bandara Soekarno-Hatta, dan memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar.

Baca Juga: Prabowo Wujudkan Visi Lama, BP Haji Resmi Bertransformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya membentuk BP Haji pada awal masa pemerintahannya.

BP Haji mendapat mandat untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun 2026, menggantikan tugas yang selama ini dijalankan oleh Kementerian Agama.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk meningkatkan status lembaga tersebut menjadi kementerian penuh.

Hal ini dituangkan dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Canggih dan Nyaman! Intip Fasilitas Mewah Terminal 2F Khusus Haji dan Umrah yang Baru Diresmikan Prabowo Subianto

RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan memperluas kewenangan dalam mengelola salah satu ibadah terbesar di dunia yang melibatkan jutaan umat Muslim setiap tahunnya.

Dengan menjadi kementerian, diharapkan kebijakan dan program yang dijalankan dapat lebih terarah, terintegrasi, dan memiliki daya jangkau yang lebih luas.

Dedi Mulyadi berharap, dengan adanya kementerian baru ini, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan nyaman bagi para calon jemaah haji dan umrah.

Terutama, ia ingin agar Jawa Barat bisa menjadi salah satu pusat keberangkatan haji nasional dengan memanfaatkan potensi besar yang dimiliki oleh BIJB Kertajati.

“Kita ingin jemaah Jawa Barat tidak lagi harus jauh-jauh ke Jakarta untuk berangkat haji. Kertajati punya fasilitas, punya akses, tinggal bagaimana kita memaksimalkan,” pungkasnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.