Banten

Prabowo Wujudkan Visi Lama, BP Haji Resmi Bertransformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Moehamad Dheny Permana | 23 Agustus 2025, 18:59 WIB
Prabowo Wujudkan Visi Lama, BP Haji Resmi Bertransformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Akurat Banten - Perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia kini memasuki babak baru.

Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebuah langkah yang disebut sebagai realisasi visi Presiden Prabowo Subianto sejak pertama kali mencalonkan diri pada Pilpres 2014.

Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa gagasan pembentukan kementerian ini bukanlah keputusan mendadak.

“Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024,” ujar Dahnil.

Menurutnya, agenda tersebut dirancang jauh sebelum isu pelayanan haji menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.

Dahnil menyebut, penguatan kelembagaan ini merupakan bagian dari reformasi haji nasional yang telah lama dipikirkan Prabowo.

“Ini bukan reaksi dari kasus 2024 atau tahun-tahun sebelumnya. Sejak awal, pembentukan kementerian ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola haji yang menjadi komitmen Pak Prabowo,” jelasnya.

Langkah berikutnya setelah perubahan nomenklatur adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres itu nantinya mengatur secara detail struktur organisasi, tata kerja, hingga mekanisme kelembagaan baru di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

“Setelah Undang-Undang disahkan, maka proses berikutnya adalah penyusunan Perpres. Nantinya Perpres ini yang akan mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian,” ungkap Dahnil.

Perjalanan panjang pembentukan kementerian ini sempat mengalami hambatan karena regulasi.

Baca Juga: Jakarta Masih Hadapi Kemacetan, Pramono: Kondisi Umum Sudah Membaik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan bahwa penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Agama.

Sebagai jalan tengah, pemerintah saat itu membentuk BP Haji sebagai lembaga transisi.

Namun setelah DPR dan pemerintah menyepakati revisi undang-undang, jalan untuk membentuk Kementerian Haji pun terbuka lebar.

“Alhamdulillah, sekarang tinggal menunggu finalisasi peraturan turunannya,” kata Dahnil.

Kesepakatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari DPR RI, khususnya Komisi VIII yang membidangi urusan agama.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut perubahan ini sesuai dengan aspirasi parlemen.

“Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja, karena memang itu juga usulan kita,” ujar Marwan.

Bagi DPR, keberadaan Kementerian Haji dan Umrah dipandang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji maupun umrah.

Peningkatan status kelembagaan diharapkan mampu menjawab tantangan besar yang selalu muncul setiap musim haji, mulai dari manajemen kuota, fasilitas akomodasi, hingga pendampingan jamaah di tanah suci.

Baca Juga: Diiming-imingi Rujuk: Pengakuan Korban Terduga Pelaku Pelecehan di SMP Kota Tangerang yang Bikin Merinding!

Dengan adanya kementerian khusus, pemerintah memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk melakukan diplomasi dengan Arab Saudi, terutama terkait penambahan kuota jamaah dan penguatan kerja sama bilateral di bidang pelayanan haji.

Langkah ini juga dipandang selaras dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya jamaah haji dan umrah yang setiap tahunnya jumlahnya terus meningkat.

Banyak pihak menilai, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan tata kelola haji di Indonesia.

Kini, masyarakat hanya tinggal menunggu lahirnya aturan turunan agar kementerian ini bisa segera bekerja penuh menjalankan mandatnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.