Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI

AKURAT BANTEN - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Ia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada, Minggu (18/8/2024).
Seperti diketahui, Jessica menerima pidana penjara selama 20 tahun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Kemudian pada hari ini, Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Baca Juga: Kasus JESSICA WONGSO, Seperti Paket Peristiwa yang tersimpan di Safe DEPOSIT BOX
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Jessica "bebas bersyarat" dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pukul 09.00 WIB pagi ini.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan masa bebas bersyarat, namun tetap dikenakan wajib lapor hingga 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tuturnya pada, Minggu (18/8/2024).
Selanjutnya, Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai berprilaku baik selama pembinaan, sehingga dia mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi 58 bulan 30 hari," Jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 7Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 8Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 9Lewandowski Sindir Arsenal soal Gelar Juara, Fans The Gunners Langsung Dapat Balasan Telak!
- 10Liverpool Berubah Total di Tangan Iraola, Van Dijk Ungkap Satu Hal yang Wajib Dilakukan Rekan Setimnya!





