Divonis Bersalah Terkait Penipuan Investasi Batu Bara, Andri Cahyadi Cs Ajukan Banding

AKURAT BANTEN - Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, Andri Cahyadi, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dia terbukti melakukan penipuan berkedok investasi batu bara di Banjarbaru.
Selain Andri, PN Banjarbaru memutus Direktur Multi Guna Laksana, Hendri Setiadi, serta pemegang saham PT Exploitasi Energi Indonesia, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto, bersalah dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Napi Perempuan Lapas Kelas IIA Tangerang Kabur, Sempat Terlihat di Tanah Tinggi
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ‘melakukan penggelapan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” demikian keterangan PN Banjarbaru, dikutip Kamis (7/12/2023).
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada Andri Cahyadi dan Hendri Setiadi sebagai terdakwa I dan II dengan masa penahanan penjara masing-masing 3 tahun empat bulan.
Sementara itu, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto selaku terdakwa III dan IV mendapat hukuman pidana berupa 2 tahun enam bulan bui dan tiga tahun penjara.
Di samping itu, Majelis Hakim memutuskan para terdakwa langsung ditahan. Penetapan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi, Tema Konsolidasi Para Tokoh Petisi 100
Kuasa hukum terdakwa, Pahrozi, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Banjarbaru. Menurut dia, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Bahkan, kata dia, ketetapan Majelis Hakim sebagai bentuk ketidakadilan karena kliennya dizalimi.
“Klien saya merasa dizalimi atas putusan tersebut. Dalam fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan,” tukas Pahrozi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 6MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?



