Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional Tuntut UMK Dan UMP, Kenali Tempat Masa Berkumpul

AKURAT BANTEN - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), Bersama ratusan ribu buruh akan menggelar mogok nasional pada hari ini, Kamis (30/11) mulai pukul 09.00 di kota-kota industri di seluruh Indonesia.
Mereka menyebut aksi ini dilakukan untuk memastikan para gubernur tidak menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berbeda dari yang telah direkomendasikan bupati/walikota.
Perbedaan UMP dan UMK adalah:
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi.
UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di wilayah kabupaten/kota.
"UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sedangkan UMK ditetapkan oleh gubernur dengan pengajuan dari bupati atau walikota dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, UMP dan UMK adalah turunan dari istilah UMR (Upah Minimum Regional) yang telah dihapuskan sejak tahun 2000."
- Baca Juga: Buruh Ancam Lumpuhkan Industri Jika UMK Tidak Sesuai Rekomendasi
- Baca Juga: 5 Kelompok Hacker Dunia, Indonesia Paling di Takuti, Berikut Komunitas Dan Cara Kerjanya!
- Baca Juga: DPRD Kota Serang Usulkan 3 Nama sebagai Pj Wali Kota Serang
Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers mengatakan, aksi mogok nasional hari ini adalah awalan. Dengan demikian, jumlah buruh yang berpartisipasi belum mencapai sekitar 5 juta buruh seperti yang sempat disampaikannya pada rencana mogok nasional buruh terkait upah minimum.
"Ini adalah mogok nasional awal. Nanti akan kami lihat seperti apa keputusan para gubernur. Kalau tidak sesuai, mungkin mogok nasional akan berlanjut besok," ujar Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (29/11).
Iqbal mengatakan, pihaknya menuntut agar para gubernur tidak mengubah besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah direkomendasikan bupati/walikota. Menurut dia, keputusan UMK di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Hal ini berbeda dengan ketetapan upah minimum provinsi atau UMP yang tidak melibatkan buruh.
Titik Lokasi Mogok Nasional:
- Kawasan Industri Cikarang, Bekasi
- Bandung Raya: Leuwi Gajah dan Cimareme
- Jawa Timur: Kantor Gubernur
- DKI Jakarta: Kawasan Industri Pulo Gadung, Balai Kota
- Banten: Kantor Gubernur
- Jawa Tengah
- Sumatera Utara
- Makassar
- Banjarmasin
- Batam
- Maluku Utara
- Papua
- Daerah industri lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







