Banten

Prabowo Setujui Rumus Baru UMP 2026, Kenaikan Tak Lagi Sama, Ini Bocoran Angkanya

Andi Syafriadi | 29 November 2025, 22:17 WIB
Prabowo Setujui Rumus Baru UMP 2026, Kenaikan Tak Lagi Sama, Ini Bocoran Angkanya

AKURAT BANTEN — Tahun 2026 bakal membawa perubahan signifikan pada skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia.

Pemerintah  atas persetujuan Prabowo Subianto menyepakati bahwa UMP 2026 tidak lagi ditetapkan dengan satu angka persentase seragam seperti sebelumnya, melainkan melalui rentang (range) khusus untuk masing-masing provinsi.

Pada 2025, kenaikan UMP dilakukan secara serentak di seluruh provinsi dengan angka tetap naik 6,5 persen dari sebelumnya.

Cara ini dianggap tidak lagi cocok untuk 2026 karena disparitas antara biaya hidup, inflasi, dan kondisi ekonomi tiap daerah berbeda.

Baca Juga: Mau Maganghubkemnaker.go.id Klik di Sini untuk Lulusan S1 yang Ingin Dapat Pengalaman dan Gaji UMP Plus Plus

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan skema baru.

Memberi wewenang lebih besar kepada pemda (melalui dewan pengupahan daerah) untuk menetapkan UMP sesuai kondisi lokal. Skema ini sudah disetujui Prabowo.

Secara teknis, formula perhitungan UMP 2026 tetap berakar pada rumus yang sudah ada berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (perubahan atas PP 36/2021).

Namun ada penyesuaian: variabel-variabel seperti inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), serta pertumbuhan ekonomi daerah bakal lebih diperhitungkan. 

Baca Juga: Jeritan Driver Ojol: Kami Juga Manusia, Layak Dapat THR Setara UMP!

Salah satu komponen penting adalah indeks “alpha” penanda kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya berkisar antara 0,10 hingga 0,30.

Untuk 2026, indeks ini akan diperluas, meski nilai pastinya belum dirilis. 

Dengan skema “range”, dewan pengupahan daerah punya fleksibilitas lebih besar menentukan UMP sesuai realitas ekonomi lokal baik biaya hidup maupun daya beli masyarakat.

Hal ini diharapkan bisa mengurangi kesenjangan upah antara provinsi maju dan provinsi dengan ekonomi lebih lemah.

Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional Tuntut UMK Dan UMP, Kenali Tempat Masa Berkumpul

Buruh bisa mendapatkan upah minimum yang lebih adil dan realistis, sesuai dengan kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing.

Namun, variabilitas UMP antar provinsi juga bisa menimbulkan ketidakpastian tergantung bagaimana dewan pengupahan daerah memutuskan angka akhirnya.

Para pelaku usaha harus bersiap dengan potensi peningkatan upah minimum berbeda-beda tiap provinsi.

Ini bisa berdampak pada biaya operasional dan rencana bisnis, terutama bagi perusahaan yang memiliki cabang di beberapa daerah dengan besaran UMP berbeda.

Baca Juga: UMP Banten Ditetapkan Naik 2,50% Pada 2024, Berdasarkan SK Gubernur Banten

Beberapa asosiasi pengusaha telah menekankan kebutuhan untuk mempertimbangkan produktivitas, daya saing, dan kemampuan ekonomi lokal agar penetapan UMP tidak membebani usaha kecil-menengah. 

Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 sebelum akhir tahun ini, yaitu maksimal 31 Desember 2025. Setelah ditetapkan, ketentuan baru akan berlaku mulai Januari 2026. 

Sebelum keputusan final disosialisasikan, pemerintah sedang menyelesaikan penyusunan regulasi dan memperhitungkan kondisi ekonomi nasional serta indikator inflasi dan kebutuhan hidup layak di tiap daerah. 

Perubahan skema UMP 2026 dari angka tunggal ke rentang fleksibel mencerminkan usaha pemerintah merespons perbedaan kondisi ekonomi dan biaya hidup di seluruh provinsi.

Baca Juga: UMP Banten Ditetapkan Naik 2,50% Pada 2024, Berdasarkan SK Gubernur Banten

Jika diterapkan dengan transparan, melibatkan dewan pengupahan daerah, dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, kebijakan ini bisa membawa keadilan upah lebih nyata.

Namun, keberhasilan skema ini sangat tergantung pada implementasi di masing-masing daerah.

Komitmen untuk transparansi, keadilan, serta keseimbangan antara aspirasi pekerja, bisnis, dan stabilitas ekonomi.

Sekarang publik dan pelaku usaha menanti detail angka dan regulasi lengkapnya semoga skema baru benar-benar memihak keadilan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Dianggap Diskriminatif dan Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak, KSPSI Banten Tolak Kenaikan UMP 2,5 Persen

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.