UMP Banten Ditetapkan Naik 2,50% Pada 2024, Berdasarkan SK Gubernur Banten

AKURAT BANTEN- Berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024 sehingga nilai UMP Banten menjadi Rp 2.727.812,11. Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau naik senilai Rp 66.532.
Dalam keputusan di SK tersebut, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bahwa penyelesaian permasalahan UMP negosiasi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit dan dilaporkan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
- Baca Juga: Politikus Banteng Salurkan Bantuan Kemensos di Pandeglang
- Baca Juga: Hampir 100 Miliar Hasbi Serap Anggaran Bansos di Kemensos RI Untuk Warga di Pandeglang
- Baca Juga: Brutal! Rapper asal Florida Kevhani Camilla Hicks Tembaki Managernya di Tengah Jalan hingga Tewas
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11. Penetapan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian isi SK Gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Al Muktabar, Selasa (21/11/2023).
Kadisnakertrans Septo Kanaldi mengatakan kenaikan 2,50% untuk UMP Banten adalah jalan tengah terbaik yang ditempuh oleh Pemprov Banten. Diharapkan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.
"Ya, (nilai) itu jalan tengah terbaik yang kita dapatkan," kata Kadisnakertrans Septo Kalnadi.
Pemprov Beberkan Alasannya
Kenaikan 2,50% atau Rp 66.532 dihitung menggunakan beberapa formula sebagaimana di dalam SK Gubernur. Bahwa rata-rata pertumbuhan ekonomi di Banten adalah 4,60% dengan inflasi 2,04%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







