Banten

Dugaan Kejahatan Korporasi Blue Bird Diungkap, Ternyata Ada Perusahaan di Dalam Perusahaan

Himayatul Azizah | 9 November 2023, 16:03 WIB
Dugaan Kejahatan Korporasi Blue Bird Diungkap, Ternyata Ada Perusahaan di Dalam Perusahaan

AKURAT BANTEN - Pendiri dan pemegang saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief adalah bagian dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi yang merupakan induk dari PT Blue Bird Tbk yang telah melaporkan ke Bareskrim Polri.

"PT Blue Bird Taxi didirikan tahun 1971. Sementara PT Blue Bird Tbk itu baru didirikan tahun 2001, dan menjadi PT Blue Bird Tbk pada tahun 2014," ujar Mintarsih, kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip Kamis (9/11/2023).

Dokter spesialisasi dalam bidang kesehatan mental atau psikiatri itu menjelaskan, sejarahnya setelah PT Blue Bird Taxi berusia 30 tahun, secara diam-diam, dua dari delapan pemegang sahamnya mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang seluruh operasionalnya mendompleng fasilitas PT Blue Bird Taxi. 

Baca Juga: PULAU WEH Adalah Surga Tersembunyi di Ujung Barat Indonesia Dan Tempat Hidupnya Spesies Langka di Bumi

Selanjutnya, Mintarsih mengemukakan, dua di antara delapan pemegang saham yaitu, Chandra Purnomo serta putra putri mereka, secara diam-diam mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) dengan modal sebesar sebagian modal gaji dan biaya pengawasan dari Mintarsih yang tidak pernah dibayarkan.

"Pendirian dengan modal kecil ini memungkinkan, karena semua fasilitas, mulai dari logo dan merek, pelanggan, peralatan radio dan komunikasi, komputerisasi, peralatan bengkel, gedung utama, pool, hingga pengemudi-pengemudi dan karyawan-karyawan terbaik, semua diambil dari PT Blue Bird Taxi yang dipindahkan ke PT Blue Bird Tbk," ucapnya.

"Peralihan telah membesarkan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) milik 2 pemegang saham dan putra putrinya, sehingga akhirnya mengkerdilkan induk perusahaan PT Blue Bird Taxi yang berfungsi sebagai inang dari PT Blue Bird Tbk," ulasnya.

Baca Juga: Pesona 'PULAU LIKI' Terjaga Keindahan Biota Lautnya, Karena Aturan Adat Yang Sangat Kuat!

Lebih lanjut diterangkan Mintarsih soal saham miliknya yang merupakan hak dia dan masih akan terus diperjuangkan.

"Mari kita lihat juga tentang hilangnya harta saya berupa saham di CV Lestiani dan PT Blue Bird Taxi. Semua berawal setelah saya tidak tahan atas ancaman fisik dan tekanan mental. Sehingga saya mengundurkan diri sebagai direksi di CV Lestiani yang memiliki 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi," tuturnya.

"Tetapi, dengan mundur sebagai direksi, ternyata aset dan saham saya di CV Lestiani maupun di PT Blue Bird Taxi dihilangkan dan dipindahkan ke saudara kandung saya yaitu Chandra dan Purnomo. Jadi bisa dibayangkan, bahwa sebetulnya dari segi hukum, hal itu tidak masuk akal, tapi kenyataannya terjadi," sambungnya.

Sehingga usai melayangkan somasi ke PT Blue Bird Tbk bersama pengacaranya yaitu Kamaruddin Simanjuntak, dan berjalannya waktu, upaya hukum akhirnya ditempuh.

Baca Juga: Terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

"Ini yang saya persoalkan dan yang saya laporkan ke Mabes Polri. Bagaimana ketika seseorang hanya mundur sebagai pengurus tapi hartanya dihilangkan semua, dan bahkan beralih ke pihak lain," ujarnya.

Buruknya Iklim Investasi

Ia menjelaskan kalau hal seperti ini bisa terjadi pada dirinya, bukan tidak mungkin hal serupa bisa terjadi juga pada pebisnis lainnya. Begitu mudahnya mengalihkan aset dan saham dengan membuat Akta Perseroan otentik, tanpa permintaan dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Bayangkan bila ini terjadi kepada para investor baik lokal maupun asing yang justru sedang diharapkan untuk menanamkan modal mereka demi pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

"Kasus yang saya alami ini bisa menjadi preseden buruk bagi kesehatan menjalankan usaha di negeri ini," terang Mintarsih.

Baca Juga: Jembatan Kaca Tangerang, Destinasi Swafoto Paling Murah Menawarkan Keindahan Diwaktu Malam

"Cara yang dilakukan ini juga perlu diketahui oleh pebisnis, agar tidak tertipu dan bahwa hal ini bahkan dapat terjadi diantara saudara kandung," ungkap Mintarsih.

Terkait dugaan adanya permainan para oknum juga dibeberkannya.

"Saya sudah menyampaikan Undang-Undang mana apabila keluar sebagai Pengurus/Direksi lalu hilang harta atau saham, tapi tidak ada respon. Tempat legalisasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Kementerian Hukum dan HAM yang melegalisir-pun tidak dihiraukan," ujarnya.

Dijelaskannya lagi, anehnya pada 2002 (Blue Bird dalam arti perusahaan dalam perusahaan) tidak dilegalisir, namun 11 tahun kemudian tiba-tiba terdaftar.

"Mereka Semua berkumpul dalam kejahatan korporasi, itulah yang harus diproses. Betapa mudahnya mereka mengambil harta para investor," tegas Mintarsih.

Baca Juga: White Paper Korupsi BTS 4G Kominfo Ungkap Kejanggalan Audit BPKP

Sementara itu, Pakar Ekonomi Prof Didik Junaidi Rachbini, menanggapi tentang perekonomian di Indonesia yang juga berkaitan dengan investor, investasi dan saham mengatakan bahwa ekonomi secara umum hanya tumbuh di bawah lima persen, menandakan bahwa kebijakan ekonomi pemerintah tidak nendang, itu hanya kegiatan konsumsi masyarakat yang biasa, mereka berjualan, melakukan kegiatan ekonomi, tamasya dan lain-lain.

"Jadi ya ekonomi ini berjalan dengan tumbuh kurang atau lebih dari 5 persen. Tapi untuk memenuhi janji Jokowi 7 persen ya gagal. Janjinya gagal, ya itu tidak dipenuhi," ujar Prof Didik. 

Penulis buku Arsitektur Hukum Investasi Indonesia itu menerangkan hal-hal yang mengganggu iklim investasi di Indonesia tidak hanya soal adanya oknum di dalam pemerintahan, sehingga seperti pungutan liar (Pungli) dan segala bentuk kongkalikong yang merugikan para investor terus terjadi.

"Pungli adalah tempatnya bandit, di lapangan sama kekuasaan, di pemerintah, di daerah maupun di pusat banyak bandit semua, karena itu pungli tidak selesai-selesai. Karena aparat negara berkolusi dengan bandit, sebagian juga sudah jadi bandit juga. Itu jelas-jelas sangat mengganggu investasi," paparnya.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) itu menambahkan bahwa tidak sedikit aparat negara sudah jadi bandit, maka membuat para investor di Indonesia atau dari luar negeri kesulitan bahkan merugi lantaran harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

"Aparat negara sudah jadi bandit. Tidak ada solusi contoh yang bagus, sehingga investasi itu menjadi buruk, di lingkungan investasi menjadi buruk. Dan di Indonesia itu ongkosnya mahal sekali, urus perizinan itu paling ruwet. Itu pun jelas-jelas sangat mengganggu investasi," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.