Banten

Terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Himayatul Azizah | 9 November 2023, 08:03 WIB
Terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

AKURAT BANTEN - Terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara korupsi menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Johnny Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo.

Bahkan terdakwa eks Sekjen DPP Partai Nasdem itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri dalam membacakan amar putusannya di persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).

Baca Juga: Jembatan Kaca Tangerang, Destinasi Swafoto Paling Murah Menawarkan Keindahan Diwaktu Malam

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," sambung ketua majelis hakim.

Selain itu, terdakwa Johnny Plate diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Membebankan kepada terdakwa Johnny G Plate membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah majelis hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa hal-hal yang memberatkan terhadap Johnny Plate, karena tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ingin Usaha Laris Ikuti Ritual Berhubungan Intim Bukan Muhrim, Di Pesugihan Tanpa Tumbal Gunung Kemukus

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa tidak bersalah. Dan terdakwa Johnny Plate terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Tim JPU Kejagung juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo memutuskan sesuai tuntutan yang dibacakan pada hari ini, Rabu (25/10).

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata salah satu JPU pada Jampidsus Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sambungnya.

Selain itu, terdakwa Johnny Plate diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda, maka akan ditambah hukuman selama 1 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun," ucap salah satu JPU Kejagung.

Bahkan, terdakwa Johnny Plate dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.

Baca Juga: White Paper Korupsi BTS 4G Kominfo Ungkap Kejanggalan Audit BPKP

Diketahui, ada delapan orang tersangka dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Selain eks Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka, ada tujuh orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini berstatus terdakwa.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama selaku pihak swasta, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.