Terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

AKURAT BANTEN - Terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara korupsi menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Johnny Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo.
Bahkan terdakwa eks Sekjen DPP Partai Nasdem itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri dalam membacakan amar putusannya di persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).
Baca Juga: Jembatan Kaca Tangerang, Destinasi Swafoto Paling Murah Menawarkan Keindahan Diwaktu Malam
"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," sambung ketua majelis hakim.
Selain itu, terdakwa Johnny Plate diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Membebankan kepada terdakwa Johnny G Plate membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah majelis hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa hal-hal yang memberatkan terhadap Johnny Plate, karena tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa tidak bersalah. Dan terdakwa Johnny Plate terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Tim JPU Kejagung juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo memutuskan sesuai tuntutan yang dibacakan pada hari ini, Rabu (25/10).
"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata salah satu JPU pada Jampidsus Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sambungnya.
Selain itu, terdakwa Johnny Plate diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda, maka akan ditambah hukuman selama 1 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun," ucap salah satu JPU Kejagung.
Bahkan, terdakwa Johnny Plate dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Baca Juga: White Paper Korupsi BTS 4G Kominfo Ungkap Kejanggalan Audit BPKP
Diketahui, ada delapan orang tersangka dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Selain eks Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka, ada tujuh orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini berstatus terdakwa.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama selaku pihak swasta, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










