Kajati dan Direktur Kejagung Dirotasi, Ini Daftarnya

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi dan mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan para direktur di Kejagung.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin yang menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi dan rotasi jabatan beberapa Kajati dan para Direktur di lingkungan Korps Adhyaksa.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 272 Tahun 2023, tertanggal 9 Oktober. Ada 47 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi, seperti dari jabatan Kajati, para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Baca juga: Tewas! Pelajar SMPN 132 Cengkareng Jakarta Barat, Lompat dari Ketinggian Lantai 4 Sekolah
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga merotasi 232 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan dengan nomor KEP-IV-498/C/10/2023.
Dalam surat keputusan tersebut, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jampidsus, Akmal Abbas ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Akmal menggantikan posisi Supardi yang sebelumnya menjabat Kajati Riau dan dipromosikan yang akan menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jamintel Kejagung.
Selanjutnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi di Jampidsus, Undang Mugopal dipromosikan dengan menjabat Kajati Kalteng.
Undang akan menggantikan posisi Pathor Rahman yang dipromosikan sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Jampidsus.
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum, Bambang Gunawan mendapat promosi sebagai Kajati NTB.
Baca juga: Masyarakat Disuruh Makan Ubi, Warga: Tidak Kenyang Cuma Bikin Kentut
Bambang mengisi posisi Nanang Ibrahim yang akan menjabat Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda di Jampidum.
Selanjutnya, Burhanuddin juga merotasi Kajati Sumsel Sarjono Turin yang dipromosikan sebagai Sekretaris Jamintel Kejagung.
Sementara yang menggantikan posisi Sarjono yakni Yulianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badiklat Kejagung.
Kemudian untuk mengisi jabatan Kapusdiklat yang ditinggalkan Yulianto akan dijabat oleh Heri Jerman selaku Kejati Bengkulu.
Jabatan Kepala Kejati Bengkulu akan diisi oleh Rina Virawati yang sebelumnya menjabat Wakajati Banten.
Tak hanya itu, jabatan Kajati Maluku Edyward Kaban ditunjuk menjadi Inspektur IV di Jamwas Kejagung. Posisi Edyward diisi oleh Agoes Soenanto Prasetyo yang sebelumnya menjabat Wakajati Sumsel.
Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin merotasi Kajati Aceh Bambang Bachtiar sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di Jampidum Kejagung.
Jabatan yang ditinggalkan Bambang kemudian akan diisi oleh Wakil Kajati Sumut Joko Purwanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa







