Mudik Gratis 2025 dari Kemenhub Sudah Dibuka! Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Lengkap Berikut

AKURAT BANTEN - Kesempatan yang baik untuk para pemudik karena Kemenhub sudah membuka fasilitas mudik gratis 2025.
Kemenhub menyediakan 2 perjalanan yaitu laut dan darat dengan gunakan kapal, bus dan juga kereta api.
Kemenhub memberikan program mudik gratis 2025 ini untuk memudahkan para pemudik agar bisa mudik dengan nyaman dan aman.
Syarat Mudik Gratis 2025 Kemenhub
Berikut syarat mudik gratis 2025 dari Kemenhub diantaranya:
1. Menyerahkan bukti Identitas berupa KTP, SIM C dan KK
2. Memiliki satu tujuan mudik
3. Motor maksimal berkapasitas mesin 200 cc
4. Tersedia dua tiket penumpang untuk satu motor apabila memenuhi ketentuan tertentu
5. Melakukan verifikasi di posko-posko yang telah ditentukan oleh Kemenhub.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR Karyawan Swasta Cair, Ojol Menyusul! Ini Jadwal dan Skemanya
Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Kemenhub
Pendaftaran mudik gratis 2025 Kemenhub dilakukan secara online dengan mengakses halaman resmi mitradarat.dephub.go.id atau menggunakan aplikasi Mitra Darat.
1. Masuk menggunakan akun google untuk pendaftaran
2. Klik menu "Tiket Menu Gratis"
3. Pilih lokasi keberangkatan dan tujuan
4. Klik "Cari" untuk menemukan tiket yang sesuai dengan kebutuhan mudik
5. Isi data sesuai dengan NIK
6. Jika pendaftaran berhasil maka peserta akan memperoleh kode booking yang bisa divalidasi untuk menjadi e-ticket
Baca Juga: Program Mudik Gratis 2025 dari Jasa Raharja Telah Dibuka, Berikut Persyaratan Lengkap di Sini!
7. Setelah registrasi, lakukan validasi ulang di posko yang telah ditentukan Kemenhub
8. Gunakan e-ticket untuk naik mode transportasi mudik yang dipilih pada saat hari keberangkatan atau kepulangan
Demikian informasi cara daftar dan syarat mudik gratis 2025 dari Kemenhub menggunakan, semoga membantu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 6Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 7Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 8Bukan Sekadar Bus Baru, Uji Coba DAMRI di Serang Membuka Peluang Transportasi Masa Depan
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya








