Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat Kemenhub dalam Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami keterlibatan oknum pejabat di Kemenhub dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Hingga kini, tim jaksa penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara bahwa pertanggungjawaban pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa bertumpu itu berada di Kemenhub.
Baca Juga: PJ Sekda Banten Monitoring TPS 004 di Komplek Pepabri Kabupaten Lebak
“Iya (pertanggungjawabannya di Kemenhub). Saat ini masih kami dalami,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Jakarta, yang dikutip pada Rabu (14/2).
Terkait dugaan keterlibatan pihak Kemenhub, tim jaksa penyidik telah beberapa kali memanggil dan memeriksa pihak dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Namun, Kuntadi tidak menjelaskan secara detail jabatan pihak dari Kemenhub yang beberapa kali diperiksa tim penyidik Kejagung.
“Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sudah kami panggil,” ucap Kuntadi.
Berdasarkan penyidikan, kata Kuntadi, pihaknya memastikan hasil pengerjaan jalur kereta api Besitang-Langsa tidak layak untuk dioperasionalkan atau di operasikan sehingga mengalami total loss. Oleh karenanya, jika dipaksakan untuk beroperasi, bisa menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita Nyoblos di TPS 20 Cigadung
“Sekarang kita lihat sama-sama. Apakah jalur kereta itu difungsikan atau tidak,” tutur Kuntadi.
Kuntadi menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung berapa kerugian negara yang diakibatkan dari pengerjaan proyek jalur kereta Besitang-Langsa ini.
Kendati, berdasarkan perhitungan penyidik, pengerjaan proyek ini tergolong total loss senilai Rp 1,3 triliun.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah NSS dan AGP selaku KPA sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kemudian, AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK). Lalu, RMY selaku ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi 2017. AG selaku Direktur PT D sekaligus sebagai konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan. Terakhir, FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2017-2019. Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengadakan pembangunan jalur kereta api Batang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, kuasa pengguna anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan tujuan agar pelaksanaan lelang bisa dikendalikan. Artinya, mereka mencoba untuk mengatur pemenang lelang paket pekerjaan proyek ini.
Baca Juga: Surat Suara Capres di TPS 64 Pondok Aren Dicoret Kata Bohong
Jaksa penyidik menduga, FG memiliki peran penting dalam pengaturan pemenang lelang paket-paket pengerjaan proyek ini. Bahkan, pengerjaan paket-paket ini sesuai dengan keinginan FG.
Setelah diselidiki, ternyata pengerjaan proyek tersebut tidak layak dan tak memenuhi ketentuan karena tidak melakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan.
Selain itu, pengerjaan proyek ini juga dilakukan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









