Simsalabim! Terdakwa Ronald Tannur Bunuh Pacar Secara Brutal Dituntut 12 Tahun Penjara, di Vonis Bebas

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya putuskan Gregorius Ronald Tannur di vonis bebas, amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim pada, Rabu (24/7/2024) dikutip Akurat Banten.
Putusan ini menjadi kontroversi, sebelumnya terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan membayar rugi restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp263,6 juta karena dengan sengaja melakukan tindakan keji dengan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) secara brutal.
Tuntutan tersebut dinilai pantas karena berdasarkan barang bukti rekaman CCTV, terdakwa terlihat dengan sengaja melindas tubuh korban dengan mobil hingga tewas.
Mendengar amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, sontak seluruh pengunjung yang hadir mengikuti sidang tersebut merasa terkejut.
Pengacara korban Dhimas Yemahura, menilai putusan mejelis hakim telah mencederai keluarga Dini (Korban) untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Warung Amal, Menyajikan Makanan Gratis Bagi Pengunjung MTQ ke XXI
"Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban," tutur Dhimas.
Diketahui, terdakwa Ronald Tannur merupakan putra dari mantan anggota DPR RI dari partai kebangkitan bangsa (PKB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 6Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?








