Banten

Kejagung Dalami Dugaan Rekayasa Proyek Fiktif PT SCC Rp318 Miliar

Himayatul Azizah | 4 Oktober 2023, 16:10 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Rekayasa Proyek Fiktif PT SCC Rp318 Miliar

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2016-2018.

Perkara tersebut pun ditingkatkan pengusutannya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada perusahaan-perusahaan tertentu yang dicover dengan proyek-proyek fiktif," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi dalam keterangan di Kejagung, Jakarta, dikutip Rabu (4/10/2023).

Baca jugaPolisi Ungkap Temuan Baru Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap

Menurut Kuntadi, PT Sigma Cipta Caraka menyalahi kewenangannya dengan memberikan pembiayaan modal kerja ke sejumlah perusahaan dalam bentuk proyek fiktif.

Pembiayaan kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud antara lain terhadap PT PDS atau proyek data storage network performance dan diagnostics.

“Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp318 miliar sekian,” ujar Kuntadi.

Kasus dugaan korupsi dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Pria Rebahan di Rel Terlindas KRL di Serpong, Diduga Bunuh Diri

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Adapun pembangunan itu bernilai Rp354.335.416.262.

“Penyidikan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma betul merupakan kerjasama antara Kejagung dengan PT Telkom pengawas internal, sehingga kasus ini bisa kita tindaklanjuti,” tukasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.