Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang Cium Kampanye Terselubung ASN

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, akan melakukan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD Pandeglang.
Tujuannya, untuk mencegah potensi kampanye terselubung dan pelanggaran yang akan dilakukan ole ASN.
"Kami akan mendorong dalam melakukan upaya pencegahan melalui MoU dengan BKPSDM dan DPMPD. Tujuannya, agar potensi kampanye terselubung yang akan dilakukan ASN tidak akan terjadi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: 3 Orang TEWAS Lompat Dari Ketinggian, Mulai dari SD, SMP sampai MAHASISWA
Menurutnya, upaya pencegahan tersebut, ditargetkan untuk menjaga netralitas ASN dalam perhelatan pemilu kedepan.
Iman mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor tujuh tahun 2017, bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu di antaranya mengawasi tahapan pemilu dan mengawasi Undang-undang lainnya.
"Untuk undang-undang lainnya ini, memang yang sangat banyak potensi pelanggaran pemilu. Berada di tingkat ASN atau Kepala Daerah, misalnya. Berpotensi melakukan pelanggaran di tahapan menjelang kampanye, sebagai contohnya mengadakan kegiatan pemerintahan yang melibatkan para calon atau peserta politik," ujarnya.
Menurut Iman, selain akan melakukan penandatangan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Pandeglang untuk membuat imbauan kepada seluruh ASN yang berdinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang, agar bersikap netral dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
"Kita sudah menyampaikan kepada Bupati agar menyampaikan imbauan kepada ASN untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Walaupun memang untuk SKB nya kita masih menunggu berkaitan dengan netralitas ASN," ungkapnya.
Mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, kata Iman, pihaknya akan lebih mengedepankan pencegahan.
"Namun, jika tidak bisa dicegah maka, kami dengan tegas akan melaporkan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 7Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 8Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 9Mikel Arteta Beri Peringatan Keras kepada Max Dowman: Kami Bukan di Disneyland!
- 10Michael Carrick Beri 5 Peringatan Keras untuk Pemain MU: Jangan Ada yang Merasa Lebih Besar dari Klub!








