3 Caleg di Lebak Meninggal Dunia, Namanya Tetap Ada di Kertas Suara

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, mencatat 3 calon anggota legislative DPRD Lebak meninggal dunia.
Nama ketiga Caleg yang telah tutup usia tidak bisa dihapus dalam surat suara.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lebak, Lita Rosita mengatakan, ketiga caleg yang meninggal dunia itu sudah terdaftar sebagai calon tetap (DCT) untuk daerah pemilihan (Dapil) Lebak 1.
Baca Juga: Gempa Banten, BPBD Lebak: 8 Rumah dan 3 Gedung Sekolah Rusak
“Ya, ada tiga orang Caleg meninggal yaitu Isak dari PKS Dapil Lebak 1, Iyus Partai Buruh Dapil Lebak 1 dan Tb Suganda Gaos dari Partai Ummat Dapil Lebak 1,” kata Lita Rosita, Jumat (5/1/2024).
Menurut Lita, dalam aturan yang berlaku ketiga nama Caleg yang meninggal dunia namanya tetap ditampilkan pada surat suara pada pemilu 2024. Sebab, ketiga orang tersebut sudah masuk DCT.
“Sudah tidak bisa diganti, sehingga di surat suara tetap ada. Untuk teknisnya nanti pada proses pemungutan suara petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berkewajiban menginformasikan pada pemilih bahwa ketiga nama tersebut sudah meninggal,” ujarnya.
Kematian tiga orang Caleg itu kata Lita, telah ditindaklanjuti ke masing-masing partai yang bersangkutan didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak.
Itu dilakukan untuk melakukan klarifikasi memastikan bahwa ketiga Caleg tersebut benar telah meninggal dunia.
“Sudah kita klarifikasi ke masing-masing partai terkait kematian Caleg. Itu hasil klarifikasi yang dilengkapi berupa surat kematian yang harus di upload di aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Jika tidak diupload bukti itu, khawatir anggapan masyarakat atau lainnya caleg tersebut masih ada. Nanti ketiga caleg meninggal diberi tanda,” jelasnya.
Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak, terdapat 560 orang Caleg DPRD Lebak. Jumlah tersebut tidak berubah walaupun terdapat tiga caleg meninggal dunia.
“Jumlahnya tetap segitu (560 orang). Namanya (yang meninggal) tetap ada, dan jika di coblos suaranya masuk ke suara partai,” pungkas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth







