Perampokan di SPBU Bintaro Tangsel, Dua Orang Pegawai Jadi Sandera

AKURAT BANTEN - Dua orang pegawai SPBU di Bintaro, Kecamatan Pondok aren, Kota Tangerang Selatan, menjadi sandera atas aksi perampokan yang terjadi pada Rabu (01/01/2025) pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berjumlah satu orang itu mengandalkan pistol dalam melancarkan aksinya.
Aksi perampokan itu berjalan senyap. Tak ada yang mengetahui selain dua pegawai yang menjadi sandera.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Gasak Rp60 Juta dari SPBU di Bintaro Tangsel
Dua orang pegawai yang menjadi sandera itu merupakan saksi langsung atas kejadian perampokan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, operasi perampokan itu berjalan senyap. Baru diketahui oleh pegawai SPBU lainnya 30 menit pasca kejadian.
"Sekitar pukul 03.30 WIB, saksi 2 tiba-tiba mendengar teriakan dari dalam ruang brankas dan langsung membantu korban keluar dari ruangan tersebut yang kuncinya ditinggal oleh pelaku," tutur Ade Arry.
Baca Juga: Driver Grab Car Rampok Penumpang Wanita di Jalan Tol, Paksa Korban Transfer Rp100 Juta
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur membenarkan kejadian itu. Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kami masih dalami, penanganan sementara proses lidik," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur saat dikonfirmasi, Rabu (02/01/2025).
Baca Juga: Laci Uang Madrasah Pembangunan Dibobol Maling, Rp130 Juta Raib di Ciputat Timur Tangsel
Berdasarkan laporan kejadian kepolisian, pelaku yang belum diketahui identitasnya ini langsung memasuki ruang kantor SPBU tersebut yang saat itu tengah ada aktivitas sejumlah pegawai.
Pelaku dengan senjata api pistol berwarna hitam langsung menanyakan kunci brankas kepada korban.
Baca Juga: Aksi Maling Gasak Sembako Minimarket di Depok Jawa Barat, Tetapi HP Tertinggal
Korban yang ketakutan pun tak berdaya dan memanggil rekan kerjanya untuk membawakan kunci brankas.
Baca Juga: Kawanan Perampok Beraksi di Bintaro Tangsel, 50 Unit Laptop Digasak dari Toko
Pelaku menyuruh korban dan rekannya untuk membuka ruangan tempat menyimpan brankas dan langsung membuka brankas yang tidak terkunci, lalu pelaku menyuruh saksi untuk memasukan uang yang nominalnya kurang lebih Rp60 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









