Banten

5 WNA Thailand Ditangkap Jadi Pemandu Lagu di Tangerang

A. Zaki Iskandar | 21 Januari 2025, 19:50 WIB
5 WNA Thailand Ditangkap Jadi Pemandu Lagu di Tangerang

AKURAT BANTEN - Lima warga negara Thailand diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Selasa (16/01/2025). Mereka ditangkap saat sedang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang.

Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kelima wanita tersebut tidak memiliki izin kerja yang sesuai.

Baca Juga: Sebanyak 148 WNA dari Negara Asia Tenggara Ditindak Imigrasi Tangerang

"Mereka berkegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ujar Hendro saat konferensi pers pada Selasa (21/01/2025).

Kelima wanita yang berinisial KW (33), MT (31), WS (27), SS (27), dan MK (30) itu tiba di Indonesia pada 8 Januari 2025. Mereka ditawari pekerjaan sebagai pemandu lagu oleh seorang kenalan di Thailand dengan gaji sekitar Rp12-13 juta per bulan.

Baca Juga: WN Korsel Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, kelima WNA itu datang ke Indonesia pada 8 Januari 2025 dengan tujuan bekerja sebagai pemandu lagu. 

Berdasarkan keterangan dari salah satu WNA yang berinisial WS, ia mendapat tawaran bekerja sebagai pemandu lagi di Indonesia dari temannya di Thailand.

Baca Juga: Imigrasi Soetta Luncurkan Ruang Layanan Ramah Anak

WS tertarik atas tawaran kerja tersebut. Dia pun berinisiatif mengajak empat rekannya yang lain.

"Dia ditawari lalu mengajak temannya yang lain, dan saat tiba di Indonesia ia tinggal di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. Untuk akomodasi selama di Indonesia, ditanggung oleh CD rekan dari A," jelas Uray.

Baca Juga: Mencegah Visa Haji Ilegal, Timwas Haji DPR Himbau Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan!

Atas pelanggaran tersebut, kelima WN Thailand akan dideportasi dan dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.