5 WNA Thailand Ditangkap Jadi Pemandu Lagu di Tangerang

AKURAT BANTEN - Lima warga negara Thailand diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Selasa (16/01/2025). Mereka ditangkap saat sedang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kelima wanita tersebut tidak memiliki izin kerja yang sesuai.
Baca Juga: Sebanyak 148 WNA dari Negara Asia Tenggara Ditindak Imigrasi Tangerang
"Mereka berkegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ujar Hendro saat konferensi pers pada Selasa (21/01/2025).
Kelima wanita yang berinisial KW (33), MT (31), WS (27), SS (27), dan MK (30) itu tiba di Indonesia pada 8 Januari 2025. Mereka ditawari pekerjaan sebagai pemandu lagu oleh seorang kenalan di Thailand dengan gaji sekitar Rp12-13 juta per bulan.
Baca Juga: WN Korsel Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, kelima WNA itu datang ke Indonesia pada 8 Januari 2025 dengan tujuan bekerja sebagai pemandu lagu.
Berdasarkan keterangan dari salah satu WNA yang berinisial WS, ia mendapat tawaran bekerja sebagai pemandu lagi di Indonesia dari temannya di Thailand.
Baca Juga: Imigrasi Soetta Luncurkan Ruang Layanan Ramah Anak
WS tertarik atas tawaran kerja tersebut. Dia pun berinisiatif mengajak empat rekannya yang lain.
"Dia ditawari lalu mengajak temannya yang lain, dan saat tiba di Indonesia ia tinggal di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. Untuk akomodasi selama di Indonesia, ditanggung oleh CD rekan dari A," jelas Uray.
Baca Juga: Mencegah Visa Haji Ilegal, Timwas Haji DPR Himbau Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan!
Atas pelanggaran tersebut, kelima WN Thailand akan dideportasi dan dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa



