Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Paskibraka, Dikibarkan Pada Saat Upacara HUR RI Ke-79

Syahganda Nainggolan | 15 Agustus 2024, 10:03 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Paskibraka, Dikibarkan Pada Saat Upacara HUR RI Ke-79

AKURAT BANTEN - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Duplikat Bendera Pusaka kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Belum Bayar Utang ke Perusahaan, Disdukcapil Pandeglang Hentikan Sementara Pencetakan e-KTP

Duplikat Bendera Pusaka nantinya akan dikibarkan pada 17 Agustus 2024.

"Kita hari ini secara formal menyerahkan Duplikat Bendera Pusaka sesuai aturan kepada Paskibraka, kita akan mengecek dan melihat bersama duplikat bendera pusaka ini yang nanti akan dikibarkan pada waktunya," ungkap Al Muktabar dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga berharap kepada Paskibraka Provinsi Banten untuk dapat bersama-sama menjaga Duplikat Bendera Pusaka tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ini adalah pertaruhan kita semua, oleh karenanya saya titipkan dan nanti tentu harus dijaga bersama," katanya.

Baca Juga: KAUM Banten Dukung Airin Rachmi Diany sebagai Calon Gubernur dengan Visi 'Banten Maju Bersama

Selanjutnya, Al Muktabar berpesan kepada Paskibraka Provinsi Banten untuk terus berlatih dengan semaksimal mungkin.

Sehingga pada saat pelaksanaan pengibaran dan penurunan duplikat Bendera Pusaka dalam memperingati HUT ke-79 RI tahun 2024 di tingkat Provinsi Banten.

"Semua hal ini tentu bagian dari bakti generasi muda yang menjadi Paskibraka ini adalah putra putri terbaik, sehingga saya yakin tanggungjawab itu akan benar-benar dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dengan segala dedikasi dan kesiapan yang telah diajarkan," imbuhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.