Korupsi Belanja Masker Covid-19, ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

AKURAT BANTEN - Lima ASN Pemprov Banten dipecat tidak hormat karena terbukti melakukan korupsi pengadaan masker Covid-19.
Selain masker Covid, para ASN itu juga korupsi pengadaan komputer UNBK dan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, ASN yang korupsi masker Covid berinisial LS.
Baca juga: Demo di Gedung DPRD Banten Ricuh, Mahasiswa Pingsan Diinjak-injak Polisi
"Dia dipecat lantaran menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan," katanya, Jumat (6/10/2023).
Kemudian, EKS korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Setelah itu, MBI korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua pada Bappenda Banten, dan dua lainnya ZR dan AP.
"Upaya PTDH dilakukan lantaran ke-5 orang tersebut telah korupsi dan mencoreng nama baik instansi pemerintah," sambungnya.
Dijelaskan dia, dari 5 orang itu baru tiga yang dipecat tidak hormat.
"Pada tahun 2022 ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat. Yang terkena pidananya 5 orang ASN, karena melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Baca juga: Anak Anggota DPR RI Mabuk, Bunuh Pacarnya di Basement Tempat Karaoke
Lebih lanjut, kata Nana, pada tahun 2023, ada satu ASN yang terancam di PTDH karena telah melakukan penipuan dengan modus SPK fiktif yakni, oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB.
"Kalau tahun ini masih dalam proses, ada 1 ASN di BPBD, kita meminta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!





