Banten

Ruang Fraksi Partai Amanat Nasional di Gedung DPRD Provinsi Banten Terbakar

Irsyad Mohammad | 18 September 2023, 11:27 WIB
Ruang Fraksi Partai Amanat Nasional di Gedung DPRD Provinsi Banten Terbakar

AKURAT BANTEN - Ruang Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang berada di lantai dua Gedung DPRD Provinsi Banten terbakar pada Senin (18/9/2023).

Hal tersebut dibenarkan Ferdiansah Ramadhana Analis Kebakaran Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Serang. Ia mengaku menerima laporan pada pukul 08:00 WIB

"Iya betul, di lantai dua gedung yang terbakar," katanya kepada banten.akurat.co saat di konfirmasi melalui sambungan telepon. Senin (18/09/23)

Selain itu, Lufi Mujahidin, mengatakan saat tim tiba di lokasi kebakaran tidak bisa melihat dengan jelas lantaran tebalnya asap yang mengelilingi sekitar gedung.

"Api gak nampak, karena pas kita masuk itu asap tebal," katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Diduga Banyak Titip Absen Saat Rapat Penyampaian Nota Gubernur Banten tentang Perubahan APBD

Ia juga mengaku kesulitan untuk masuk dan dan harus menjebol kaca untuk bisa masuk dan menyemprotkan air.

"Kita lihat titiknya, dimana kita cari jalur yang termudah, kita juga tadi jebol kaca karena akses termudah," katanya.

Bahkan ia menceritakan tima juga menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) yang dikenal juga dengan sebutan alat pernapasan bertekanan udara untuk bertahan saat memadamkan si jago merah yang membakar ruangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Kalo lihat asapnya tebal, apinya juga besar, kita masuk udah gelap, kita semprot-semprot aja tadi, tapi api itu ada di atas plafon, kita juga tadi pake alat pembantu nafas," ungkapnya.

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Banten Lakukan PAW Jelang Pileg 2024, Begini Pesan Pj Gubernur Banten

Beruntung proses pemadaman api berlangsung tidak sampai berjam-jam. Meski demikian ia tidak dapat memastikan penyebab terjadinya kebakaran.

"Kita belum tau penyebabnya apa, pemadaman tadi sekitar 45 menit, sekarang sudah padam total," tandasnya. []

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.