Dua Kepala Desa di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari

AKURAT BANTEN - Polres Serang melimpahkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua mantan Kepala Desa di Kabupaten Serang.
Keduanya yakni, Suryadi mantan Kepala Desa Kopo dan Supriadi mantan Kepala Desa Cidahu.
Kedua Kepala Desa periode 2015-2020 tersebut diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, korupsi yang diduga dilakukan Suryadi bermula ketika Desa Kopo mendapat kucuran dana desa sebesar Rp1,3 miliar dan Rp761 juta.
Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk empat kegiatan fisik, di bidang pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan desa.
"Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume," katanya, Selasa (9/7/2024).
Akibat hal itu, mantan Kepala Desa Kopo ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp229 Juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.
Baca Juga: Miris! Transaksi Keuangan Mecurigakan Judi Online Diduga Lebih Tinggi dari Korupsi
Sedangkan praktik korupsi yang dilakukan oleh Supriadi lanjut Andi, melakukan perbuatan curang pada pelaksanaan pembangunan 6 titik jalan desa sebesar Rp759 juta.
"Tersangka melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix) sekrap," jelas Andi.
Selain itu ungkap Andi, Supriadi juga mengendalikan sejumlah proyek yang didanai dana desa dan pengelolaan keuangan desa untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga: Koordinasi dan Sosialisasi Tagana, Upaya Tingkatkan Pelayanan Terhadap Korban Bencana
"Akibat perbuatan Supriadi negara mengalami kerugian Rp390 juta. Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai Rp619 juta," jelasnya.
Menurut Andi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang tentang pemberantasan korupsi.
"Perkara ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!




