Banten

Dua Kepala Desa di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari

Irsyad Mohammad | 9 Juli 2024, 11:16 WIB
Dua Kepala Desa di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari

AKURAT BANTEN - Polres Serang melimpahkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua mantan Kepala Desa di Kabupaten Serang.

Keduanya yakni, Suryadi mantan Kepala Desa Kopo dan Supriadi mantan Kepala Desa Cidahu.

Kedua Kepala Desa periode 2015-2020 tersebut diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, korupsi yang diduga dilakukan Suryadi bermula ketika Desa Kopo mendapat kucuran dana desa sebesar Rp1,3 miliar dan Rp761 juta.

Baca Juga: EDITORIAL: Kasus Korupsi PT Taspen, Terjadi Karena Minim Pengawasan dan Melibatkan Pejabat Secara Langsung

Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk empat kegiatan fisik, di bidang pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan desa.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume," katanya, Selasa (9/7/2024).

Akibat hal itu, mantan Kepala Desa Kopo ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp229 Juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Miris! Transaksi Keuangan Mecurigakan Judi Online Diduga Lebih Tinggi dari Korupsi

Sedangkan praktik korupsi yang dilakukan oleh Supriadi lanjut Andi, melakukan perbuatan curang pada pelaksanaan pembangunan 6 titik jalan desa sebesar Rp759 juta.

"Tersangka melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix) sekrap," jelas Andi.

Selain itu ungkap Andi, Supriadi juga mengendalikan sejumlah proyek yang didanai dana desa dan pengelolaan keuangan desa untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Koordinasi dan Sosialisasi Tagana, Upaya Tingkatkan Pelayanan Terhadap Korban Bencana

"Akibat perbuatan Supriadi negara mengalami kerugian Rp390 juta. Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai Rp619 juta," jelasnya.

Menurut Andi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang tentang pemberantasan korupsi.

"Perkara ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.