Walhi Sebut Pencemaran Gas Kimia PT Chandra Asri Pacifik Disebut di Bawah Baku Mutu

AKURAT BANTEN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti Kasus pembuangan udara gas kimia melalui cerobong atau flaring di PT Chandra Asri Pacific Tbk, Kota Cilegon.
Dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Suci Fitria, pernyataan udara di bawah baku mutu dan aman dirasa kurang tepat, sebab ada masyarakat yang merasakan dampak setelah menghirup udara yang sudah terpapar gas kimia dari PT Chandra Asri Pacifik.
Kata Suci, seharusnya pemerintah mengacu pada fakta yang terjadi di lapangan. Lantaran Dinas Kesehatan Kota Cilegon mencatat ada 558 warga yang merasakan dampak dari flaring tersebut.
Baca Juga: Polda Banten Lanjutkan Penyelidikan Bau Kimia yang Membuat Ratusan Warga Cilegon Mual-mual
"Itu kurang tepat, karena baku mutu yang ditetapkan itu kan standar administratif. Kalau faktanya masyarakat ada yang terganggu pernapasannya dan kasusnya banyak, pemerintah harus mengacu pada kondisi faktual di masyarakat," jelasnya, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut kata Suci, seharusnya PT Chandra Asri melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melakukan hal tersebut.
Dalam hal ini, kata Suci, masyarakat berhak tahu proses pembuangan gas beracun yang akan dikembalikan ke alam.
"Jelas tidak tepat kalau masyarakat tidak diberitahukan. Bahkan masyarakat harus tahu bagaimana prosesnya sebelum dibuang, sudah seberapa layak dikembalikan ke alam, dan implikasinya ketika dibuang," jelasnya.
"Bukan saja soal itu, bahkan ketika situasi buruk harus dihadapi, misalnya ada hal-hal yang tidak bisa diantisipasi perusahaan, maka masyarakat harus menerima informasi peringatan dini," sambungnya.
Oleh karena itu, Ia menegaskan, Walhi akan melakukan investigasi independen atas terjadinya hal tersebut.
Suci meminta ada investigasi terbuka dari pemerintah agar masyarakat mengetahui secara utuh informasi yang sebenarnya.
Baca Juga: Walhi Investigasi Pembuangan Gas Sisa Produksi PT Chandra Asri di Cilegon
"Kalau betul ditemukan ada kelalaian, ini sudah masuk kategori pidana. Maka perlu ada investigasi segera dari pemerintah yang dibuat secara terbuka agar informasinya betul-betul diterima masyarakat secara gamblang," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa




