Denny Indrayana Beberkan Aturan UUD 1945, Ini yang Terjadi Jika Prabowo Berhalangan Menjabat

AKURAT Banten – Pembahasan mengenai mekanisme pergantian presiden kembali menjadi perhatian publik setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengulas ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui sebuah surat terbuka.
Dalam pandangannya, Denny menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur secara tegas langkah yang harus ditempuh apabila seorang presiden tidak lagi dapat menjalankan tugasnya sebelum masa jabatan berakhir.
Karena itu, menurut dia, tidak akan terjadi kekosongan kekuasaan karena mekanisme suksesi telah diatur secara jelas dalam aturan dasar negara.
Ia menjelaskan, apabila jabatan presiden kosong akibat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam konstitusi, maka wakil presiden secara otomatis melanjutkan tugas sebagai kepala negara hingga berakhirnya masa jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Sidang Dokter Tifa Berlanjut, Muncul Klaim Prabowo Masih Punya Utang Politik ke Jokowi
Dengan ketentuan tersebut, Denny menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menggantikan Presiden Prabowo Subianto apabila situasi tersebut benar-benar terjadi.
Denny menekankan bahwa penjelasannya merupakan uraian mengenai ketentuan konstitusi, bukan prediksi bahwa pergantian kepemimpinan akan terjadi dalam waktu dekat.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang.
Selain membahas mekanisme penggantian presiden, Denny juga menyinggung skenario apabila jabatan presiden dan wakil presiden sama-sama mengalami kekosongan.
Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan URI Bentukan Prabowo, Soroti Jabatan 'Gubernur' Sebelum Ada Rektor
Dalam kondisi tersebut, kata dia, pemerintahan sementara dijalankan secara bersama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilih pasangan presiden dan wakil presiden baru sesuai amanat konstitusi.
Dalam surat terbukanya, Denny turut menyampaikan sejumlah pandangan mengenai dinamika politik nasional.
Ia menilai masyarakat perlu terus mengawal jalannya pemerintahan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi Denny dan tidak berkaitan dengan adanya keputusan resmi pemerintah mengenai pergantian kepemimpinan.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menunjukkan adanya kondisi yang menyebabkan Presiden Prabowo tidak dapat menjalankan tugasnya.
Karena itu, penjelasan Denny lebih mengarah pada edukasi mengenai mekanisme ketatanegaraan yang telah diatur dalam UUD 1945 apabila situasi tersebut sewaktu-waktu terjadi.
Ulasan tersebut kemudian memicu beragam respons di media sosial.
Sebagian publik menilai pembahasan mengenai aturan konstitusi penting dipahami, sementara yang lain menganggapnya sebagai bagian dari diskusi politik yang berkembang di ruang publik.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 9MU Tetap Pertahankan Carrick, Gary Neville Malah Geleng-Geleng: Pemecatan Bisa Jadi Jalan Terbaik
- 10Ronald Araujo Makin Menggila di Liverpool, The Reds Siap Tebus Rp1 Triliun dari Barcelona!




