Banten

PGRI Usul Badan Khusus Guru, Kemendikdasmen Tegaskan 'Tidak Perlu', Ini Alasannya!

Abdurahman | 14 Februari 2026, 21:14 WIB
PGRI Usul Badan Khusus Guru, Kemendikdasmen Tegaskan 'Tidak Perlu', Ini Alasannya!

AKURAT BANTEN – Isu tata kelola guru di Indonesia kembali memanas. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara resmi menyuarakan usulan pembentukan Badan Khusus Guru Nasional.

Namun, usulan ini langsung mendapat jawaban tegas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemerintah saat ini memandang penambahan lembaga baru bukanlah langkah yang tepat.

Baca Juga: Jalan Rusak, Semangat Tak Retak: Jeritan Sunyi Pendidikan dari Grobogan

Apa Alasan Pemerintah Menolak?

Dalam keterangannya usai menutup Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 di Depok, Rabu (11/2), Atip Latipulhayat membeberkan alasan di balik penolakan tersebut:

Struktur Sudah Gemuk: Menurut Atip, institusi yang mengurusi guru saat ini sudah lebih dari cukup. Menambah badan baru hanya akan memperpanjang birokrasi.

Hindari "Penyakit" Birokrasi: Beliau mengkritik pola pikir lama yang selalu mencoba menyelesaikan masalah dengan membentuk institusi baru.

"Menurut saya tidak diperlukan. Setiap ada masalah penyelesaian dengan membentuk institusi baru, saya pikir itu tidak tepat," tegasnya.

Fokus pada Efektivitas: Pemerintah lebih memilih untuk memperkuat fungsi lembaga yang sudah ada dan mempercepat implementasi regulasi yang sudah disepakati.

Baca Juga: Tak Boleh Ada Anak Lapar di Kelas: Misi Besar Prabowo Lewat 1.072 Satuan Pelayanan Gizi

Mengapa PGRI Mendesak Pembentukan Badan Ini?

Di sisi lain, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, memiliki argumen kuat di balik usulan ini. Melalui pernyataan resminya, PGRI menyoroti beberapa poin krusial:

Disparitas Kebijakan: Saat ini pengelolaan guru dianggap masih terpencar, sehingga muncul ketimpangan nasib antara guru di satu daerah dengan daerah lainnya.

Percepatan PPPK: PGRI berharap badan khusus ini bisa memangkas kerumitan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK agar setara dengan program prioritas nasional lainnya.

Satu Komando: Dengan adanya Badan Khusus Guru, diharapkan ada standarisasi kesejahteraan dan perlindungan guru secara nasional.

Baca Juga: Gebrakan Wapres Gibran: Tak Cukup Penjara, Koruptor Wajib Dimiskinkan dan Harta Disita Habis!

Solusi Pemerintah: Konsolidasi, Bukan Institusi

Sebagai pengganti badan baru, Wamendikdasmen menjanjikan koordinasi yang lebih tajam antara pemerintah pusat dan daerah.

Masalah kesejahteraan, sertifikasi, hingga perlindungan hukum bagi guru akan diselesaikan melalui penguatan fungsi kelembagaan yang ada di bawah Kemendikdasmen.

“Yang ada ialah bagaimana mengefektifkan fungsi dari kelembagaan yang ada.

Persoalan guru honorer maupun guru-guru yang lainnya itu bisa diselesaikan secara konsolidasi,” ujar Atip menutup pernyataannya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman