Gebrakan Wapres Gibran: Tak Cukup Penjara, Koruptor Wajib Dimiskinkan dan Harta Disita Habis!

AKURAT BANTEN – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan tegas yang mengejutkan publik terkait pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Gibran menegaskan bahwa hukuman kurungan penjara saja tidak akan pernah cukup untuk memberikan efek jera bagi para tikus berdasi.
Dalam pernyataannya yang viral, Wapres menekankan satu solusi radikal yang sudah lama dinantikan masyarakat: Koruptor harus dimiskinkan.
Baca Juga: Tak Boleh Ada Anak Lapar di Kelas: Misi Besar Prabowo Lewat 1.072 Satuan Pelayanan Gizi
Harta Curian Harus Kembali ke Negara
Menurut Gibran, akar masalah korupsi tidak akan selesai jika para pelakunya masih bisa menikmati gaya hidup mewah setelah keluar dari jeruji besi.
Ia mendesak agar negara memiliki kekuatan penuh untuk merampas seluruh aset yang didapat dari hasil kejahatan.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," ujar Gibran dengan nada tegas pada Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan bahwa efek jera yang sesungguhnya bukan hanya soal kehilangan kebebasan, melainkan kehilangan segala harta yang mereka banggakan.
"Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi!"
Sinyal Kuat Dukungan RUU Perampasan Aset?
Pernyataan keras dari orang nomor dua di Indonesia ini dinilai banyak pihak sebagai sinyal hijau bagi percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Selama ini, publik seringkali merasa geram melihat koruptor yang masih bisa tersenyum lebar dan memiliki aset melimpah meski sudah menyandang status tersangka.
Dengan narasi "dimiskinkan", Gibran seolah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi koruptor untuk "menyimpan" hasil curiannya melalui pencucian uang atau aset atas nama keluarga.
Bagi masyarakat luas, pernyataan Gibran ini menjadi angin segar di tengah berbagai kasus korupsi besar yang terus bermunculan.
Uang negara yang dikorupsi sejatinya adalah hak rakyat untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Mengambil kembali harta curian tersebut berarti mengembalikan hak rakyat yang telah dirampas secara paksa (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






