Banten

BGN Wajibkan 21 Ribu SPPG Perbarui SPK, Kejagung Kini Bisa Akses Data Program MBG

Viona Sebastian Nolani | 30 Oktober 2026, 14:52 WIB
BGN Wajibkan 21 Ribu SPPG Perbarui SPK, Kejagung Kini Bisa Akses Data Program MBG
Kepala BGN Sudaryono: SPPG Wajib Perbarui SPK. - Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

AKURAT BANTEN - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan pembaruan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) sebagai langkah memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga keterbukaan data untuk memastikan transparansi sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait penyelenggaraan program MBG.

BGN juga menyatakan kesiapannya membuka akses data yang dibutuhkan untuk menunjang proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Baca Juga: KRI Keris-624 Gelar Latihan Tembak di Laut Bali, 4 Senjata Andalan TNI AL Dikerahkan

“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Mas Dar pada Kamis (29/10).

Kewajiban memperbarui SPK merupakan bagian dari langkah BGN untuk meningkatkan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta akuntabilitas pelaksanaan program MBG.

Perjanjian kerja sama yang baru nantinya akan menggantikan dokumen sebelumnya setelah melalui pemeriksaan Biro Hukum BGN dan proses legalisasi oleh notaris.

Sementara itu, penandatanganan SPK secara elektronik dijadwalkan mulai dilaksanakan secara bertahap pada akhir Oktober 2026.

Baca Juga: Jose Mourinho Punya Strategi Khusus untuk Jude Bellingham, Posisi Nomor 10 Jadi Kunci di Real Madrid

Proses pembaruan tersebut juga dilengkapi verifikasi untuk memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan administrasi dan operasional yang telah ditetapkan.

Sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mencakup kelengkapan dokumen administrasi, kepemilikan status SPS 2, tidak sedang menjalani penghentian sementara operasional atau suspend, serta kewajiban menyampaikan laporan harian secara teratur.

Mengacu pada data per 16 Oktober 2026, tercatat sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data.

Namun, dari keseluruhan jumlah tersebut, baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang dinyatakan lengkap.

Data tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan verifikasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum masing-masing SPPG melanjutkan proses pembaruan perjanjian kerja sama.

Di sisi lain, BGN menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan, pemberian tip, serta pengadaan bermasalah dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Seluruh aktivitas pengadaan barang dan jasa maupun kerja sama dalam program MBG harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku dengan mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegas Mas Dar.

Selain memperketat pengawasan administrasi dan pengadaan, BGN juga memberlakukan skema insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif.

Kebijakan tersebut berpedoman pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 serta Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.

Penghitungan insentif dilakukan berdasarkan berita acara serah terima sehingga jumlah porsi yang menjadi dasar pembayaran harus sesuai dengan makanan yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat.

Melalui pembaruan SPK, pemeriksaan administrasi, keterbukaan data, dan peningkatan pengawasan, BGN berupaya memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

BGN kembali menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung sekaligus mendorong pembenahan tata kelola agar program MBG terlaksana sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.