Stop Nekat Snorkeling dan Mendaki! Gunung Anak Krakatau Resmi Tertutup untuk Wisata

AKURAT BANTEN— Pesona laut biru yang jernih dan kemegahan bentang alam Selat Sunda kerap memikat hati para pelancong. Namun, bagi Anda yang berencana liburan ke sana, sebaiknya urungkan niat tersebut.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengeluarkan ketegasan keras: kawasan Gunung Anak Krakatau resmi tertutup untuk seluruh aktivitas wisata.
Langkah ini ditegaskan kembali guna menghentikan nekatnya oknum wisatawan maupun pelaku jasa tur yang masih sering melakukan aktivitas rekreasi ilegal di area berbahaya tersebut.
Baca Juga: Bakar Hutan Demi Modus Murah, 245 Orang Langsung Diseret ke Jeruji Besi!
Bukan Area Rekreasi, Melainkan Zona Konservasi Ketat
Seksi KSDA Wilayah III Lampung menjelaskan bahwa gugusan pulau yang meliputi Pulau Anak Krakatau, Pulau Rakata, Pulau Sertung, dan Pulau Panjang merupakan cagar alam yang dilindungi hukum.
Segala bentuk kunjungan tanpa izin resmi dinyatakan sebagai tindakan ilegal dan melanggar aturan.
BKSDA REKREASI ILEGAL:
Ini bukanlah tempat wisata. Ia adalah laboratorium alam yang harus kita jaga bersama. Aktivitas yang dilakukan di gugus pulau Anak Krakatau sangat dibatasi, hanya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Perlu diketahui, berwisata di lokasi ini adalah kegiatan ilegal!— Seksi KSDA Wilayah III Lampung
Pihak otoritas mengingatkan agar masyarakat tidak terkecoh oleh visual panorama yang memanjakan mata. Keindahan alam di Selat Sunda tersebut berbanding lurus dengan potensi bahaya yang mengintai setiap saat.
Larangan Total: Dari Mendaki hingga Memancing
BKSDA menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku bagi pendaki gunung, melainkan seluruh aktivitas rekreasi air maupun darat di sekitar pulau.
Daftar aktivitas yang dilarang keras di kawasan Gunung Anak Krakatau:
⛔ Mendaki & Jelajah Puncak: Sangat berbahaya akibat ancaman letusan dan material pijar.
⛔ Snorkeling & Diving: Berisiko tinggi terpapar aktivitas bawah laut dan gas vulkanik.
⛔ Menangkap & Memancing Ikan: Dilarang demi menjaga ekosistem cagar alam.
⛔ Kemah & Fotografi Komersial Tanpa Izin: Bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi.
PERINGATAN KESELAMATAN:
Aktivitas seperti berwisata, mendaki, snorkeling, hingga menangkap ikan dilarang keras karena kawasan ini bukan area rekreasi, melainkan area konservasi dan penelitian. Selain statusnya cagar alam, gunung ini masih aktif dan berisiko tinggi tanpa izin serta pendampingan khusus.
Ancaman Gas Beracun dan Erupsi Tak Terduga
Mengunjungi gunung api aktif tanpa perlengkapan dan izin resmi sama saja menaruhkan nyawa. BKSDA menyoroti dua ancaman utama yang sering diabaikan oleh para wisatawan nekat:
Paparan Gas Beracun: Gas vulkanik yang terhirup dalam jangka waktu tertentu dapat berakibat fatal bagi organ pernapasan dan kesehatan manusia.
Karakteristik Erupsi Mendadak: Waktu terjadinya letusan gunung api tidak dapat diprediksi secara pasti dengan kasat mata.
Saat ini, tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau bertahan di Level III (Siaga). Masyarakat, nelayan, dan wisatawan diperintahkan untuk mensterilkan zona bahaya dalam radius 5 kilometer dari titik pusat kawah.
Sinyal Bahaya: Tiga Kali Erupsi Beruntun dalam Semalam
Tegasan BKSDA ini dibuktikan langsung oleh peningkatan aktivitas vulkanik yang baru saja terjadi. Gunung Anak Krakatau terekam mengalami tiga kali erupsi beruntun pada Rabu malam (28/10/2026) dalam durasi kurang dari satu jam.
Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, Suwarno, membenarkan rentetan getaran seismik yang tercatat pada instrumen pos pengamatan.
Rincian Kronologi Erupsi Beruntun:
🌋 Erupsi Pertama (22.37 WIB): Amplitudo maksimum tercatat 48 mm dengan durasi 233 detik.
🌋 Erupsi Kedua (22.42 WIB): Terdeteksi aktivitas letusan susulan selang 5 menit.
🌋 Erupsi Ketiga (23.29 WIB): Semburan letusan terbesar dengan amplitudo 48 mm dan durasi mencapai 573 detik (sekitar 9 menit 33 detik).
IMBAUAN PENTING:
Seluruh masyarakat dan wisatawan diimbau untuk mematuhi rekomendasi resmi dari PVMBG dan tidak sekali-kali mencoba memasuki area radius berbahaya 5 km demi keselamatan jiwa.
(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa








