Ultimatum Keras Mendagri Tito: Daerah yang Belum Bentuk Satgas MBG Dikasih Waktu Seminggu, Bagaimana Dengan Daerahmu?

AKURAT BANTEN— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berada di bawah pengawasan super ketat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak main-main dalam mengawal jalannya program prioritas ini.
Secara tegas, Mendagri memberikan waktu singkat—hanya satu minggu—kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang belum membentuk Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) untuk segera merampungkannya.
Desakan ini mengemuka seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ pada 28 Oktober 2026.
Aturan strategis ini memperkuat taring pemerintah daerah untuk turun langsung menginspeksi dan menilai kelayakan operasional dapur gizi di lapangan.
Namun, di balik instruksi keras tersebut, catatan data Kemendagri per 28 Oktober 2026 menunjukkan baru 223 daerah yang resmi membentuk Satgas MBG.
Artinya, masih ada PR besar bagi ratusan wilayah lain yang belum bergerak selaras dengan instruksi pusat.
Di antaranya adalah melakukan inspeksi dalam jangka pendek. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, tegas Mendagri Tito Karnavian saat menguraikan urgensi pengawasan lapangan, merujuk pada 14 indikator kelayakan baku yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Bukan Lembaga Baru, Ini Status dan Kekuatan Hukum Satgas MBG
Banyak pihak kerap salah mengira Satgas MBG sebagai instansi pusat yang berdiri sendiri. Faktanya, berdasarkan SE Mendagri Nomor 400.5.7/4072/SJ Tahun 2025, Satgas ini adalah tim lintas instansi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang dibentuk langsung di bawah komando kepala daerah.
Peran mereka sangat vital. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pelaporan penyelenggaraan MBG berada di tangan tim ini. Bersama unsur BGN di daerah, Satgas memegang mandat penuh untuk menguji kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pemeriksaan ini bukan formalitas belaka. Tim akan membedah dapur-dapur MBG berdasarkan 14 indikator ketat, yang mencakup:
Kualitas dan higienitas bahan serta makanan yang dimasak.
Kesesuaian standar gizi dan menu harian.
Pengelolaan limbah kemasan serta efisiensi pengurangan sisa makanan.
Hasil dari inspeksi mendadak ini akan menjadi vonis penentu: apakah sebuah dapur SPPG layak beroperasi, wajib berbenah, atau langsung dicabut izin operasionalnya demi keselamatan anak-anak penerima manfaat. Pemda juga diwajibkan menggandeng kepala sekolah dan komite sekolah untuk mengevaluasi langsung efektivitas distribusi lewat angket khusus.
Siapa Saja Pengurus di Balik Satgas MBG Daerah?
Karena dibentuk secara otonom di tingkat lokal, susunan keanggotaan Satgas MBG tidak seragam secara nasional:
Tingkat Provinsi: Ketua ditunjuk langsung oleh gubernur.
Tingkat Kabupaten/Kota: Ketua ditunjuk oleh bupati atau wali kota.
Unsur di dalam tim ini diisi secara kolaboratif oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait—mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Ketahanan Sektor Pangan, hingga jajaran Inspektorat dan koordinator program daerah.
Bagi masyarakat yang ingin menguji transparansi atau mengetahui siapa saja pejabat yang mengawasi dapur MBG di wilayahnya, pemeriksaan dapat dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi kepala daerah atau portal informasi publik pemda setempat.
Momentum Pengawasan: Bagaimana dengan Daerahmu?
Ultimatum satu minggu dari Mendagri Tito Karnavian menjadi lonceng peringatan bagi para kepala daerah yang masih lamban. Bola panas kini berada di tangan para pemimpin lokal untuk membuktikan komitmen nyata terhadap gizi generasi penerus bangsa.
Pertanyaannya kini berbalik ke akar rumput: Apakah 223 daerah yang sudah melangkah ini benar-benar efektif mengawal kualitas makanan di piring anak-anak kita, dan bagaimana dengan kesiapan di wilayah tempat tinggal Anda? Transparansi, pengawasan tanpa kompromi, dan kecepatan eksekusi akan menjadi penentu utama sukses tidaknya megaproyek gizi nasional ini di daerah.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa









