Banten

MERINDING! Beli Mesin Penggiling Rp13 Juta via COD, Begini Siasat Keji Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Hilangkan Jejak Terbongkar!

Abdurahman | 29 Oktober 2026, 16:52 WIB
MERINDING! Beli Mesin Penggiling Rp13 Juta via COD, Begini Siasat Keji Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Hilangkan Jejak Terbongkar!
Penampakan mesin penggiling yang diduga digunakan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun untuk menghilangkan jejak. (Sumber: X/@ragamceritaidx)

AKURAT BANTEN — Kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa seorang ibu muda dan balitanya di Madiun, Jawa Timur, menyisakan kengerian mendalam bagi publik.

Di balik terungkapnya kejahatan sadis ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur dibuat tercengang oleh siasat licik tersangka yang berupaya melenyapkan sisa-sisa kejahatannya secara sistematis menggunakan teknologi modern.

Sorotan tajam kini tertuju pada sebuah barang bukti bernilai fantastis: sebuah mesin penggiling atau pencacah seharga Rp13 juta yang dibeli pelaku secara online khusus untuk melancarkan skenario gelapnya.

Baca Juga: Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri

Pembelian Misterius via COD Usai Eksekusi Keji

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka utama, Dwi Bagus Martono (DBM), memesan mesin pencacah tersebut secara daring.

Tak tanggung-tanggung, transaksi dilakukan menggunakan sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD).

Berdasarkan konstruksi perkara, tragedi kemanusiaan ini merenggut nyawa Dini Hardiyanti (30) yang merupakan istri siri tersangka, bersama anak kandungnya, AGF, yang masih berusia empat tahun.

Kedua korban dibunuh pada September 2026. Alih-alih menyerahkan diri usai menghabisi nyawa kedua korban, tersangka justru membawa jasad ibu dan anak tersebut ke rumahnya untuk merancang skenario penghapusan jejak.

Mesinnya COD. Dibeli online... Tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak itu, beber Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dalam konferensi pers resmi di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Aliran Dana Rp145,5 Miliar Dan Kode 'Malaikat' Terbongkar, Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Hari Ini

Siasat Berlapis: Dari Pembakaran hingga Dijual Kembali

Penyidikan mendalam yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, membongkar fakta yang membuat bulu kuduk berdiri.

Mesin penggiling berharga belasan juta rupiah tersebut ternyata sengaja dibeli setelah proses pembakaran jasad korban guna menghancurkan bagian tubuh yang tersisa.

Tidak berhenti di situ, upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti terbilang licik. Setelah mesin pencacah tersebut dipakai menuntaskan niat jahatnya, alat berat itu sempat dijual kembali oleh tersangka dengan bantuan seorang rekan.

Berkat kejelian dan gerak cepat aparat kepolisian, mesin maut tersebut berhasil dilacak, disita, dan kini menjadi barang bukti kunci di Mapolda Jatim.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti krusial lainnya, meliputi:

  • Tungku pembakaran yang diduga menjadi lokasi awal pemusnahan barang bukti fisik

  • Tumpukan abu sisa pembakaran di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

  • Sejumlah fragmen tulang yang langsung dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji DNA mendalam

Baca Juga: Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!

Pelarian Berakhir di Jombang dan Penantian Keadilan

Kasus keji ini mula-mula terkuak berkat laporan kehilangan (missing person) yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban pada 5 Oktober 2026. Berbekal laporan tersebut, tim Jatanras Polda Jatim bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Guna merangkai benang merah peristiwa secara utuh, kepolisian telah menggelar prarekonstruksi di berbagai titik krusial.

Mulai dari lokasi eksekusi, titik pembakaran, penggunaan mesin pencacah, hingga alur pembuangan sisa-sisa pembakaran ke aliran Sungai Bengawan Madiun.

Hingga Rabu (28/10/2026), penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik keluar guna memperkuat pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation).

Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan dan setimpal atas perbuatan amoral yang merenggut nyawa ibu dan anak secara mengenaskan ini.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman